KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan kewenangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sepenuhnya berada di tangan DPR. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono.
"Karena Pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, sesuai aturan maka kewenangan pembahasan ada di DPR, kami mengikuti ketentuan saja," jelas Susiwijono kepada KBR melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Berita Terkait:
- Fraksi PAN: Tunda Omnibus Law sampai Pandemi Usai
- Fraksi PKS dan Demokrat Tolak Bahas RUU Cipta Kerja saat Pandemi
Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat, aktivis, hingga serikat buruh mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu penolakan datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang menilai pembahasan RUU Cipta Kerja sangat kontradiktif dengan penetapan status Bencana Nasional Covid-19.
PSHK menganggap berlanjutnya pembahasan omnibus law itu menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas pejabat negara.