KBR, Jakarta - Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan ditunda.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun membatalkan rencana demonstrasi terkait hal tersebut.
"Serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi melakukan aksi pada tanggal 30 April 2020 di DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya yang dilansir Antara, Jumat (24/4/2020).
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh, untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi Coronavirus Disease 2019," kata dia lagi.
Lihat Juga: Tolak Omnibus Law, Tiga Kelompok Buruh Besar Bergabung Jadi Satu
KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menegaskan RUU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan harus dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, pembahasan tersebut hendaknya baru dilakukan setelah pandemi selesai.
Editor: Rony Sitanggang