KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengklaim, pengurusan dan pengembalian aset eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) takkan dipersulit menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri pelarangan aktivitas Gafatar itu takkan berpengaruh pada prosedur pengembalian aset. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo berdalih, penerbitan SKB takkan berpengaruh pada prosedur pengembalian aset.
"(Setelah SKB Pelarangan Gafatar ada
kekhawatiran sulit mengurus akses?) Tidak lah kalau kami atau pemerintah
daerah tidak mungkin mempersulit. Kami akan memberi kemudahan. Itu kan
hak seseorang. Kalau memang aksesnya masih ada di sana, karena kan ada
yang punya tanah, ada yang sewa. Kalau yang punya tanah di sana kemudian
mau jual kan juga nggak akan dipersulit," ungkap Soedarmo kepada KBR.
Bahkan
menurut dia, pemerintah daerah juga akan mengupayakan kemudahan meski
surat bukti aset telah hangus, saat penyerangan warga yang berujung pada
pembakaran rumah eks kelompok Gafatar pada Januari 2016 lalu.
"(Untuk
mengurus aset tanah, jika surat berharga dan bukti sudah hangus
terbakar bagaimana nantinya?) Tidak, tidak itu. Itu pemerintah daerah
yang jelas masih memberikan kemudahan pengurusan untuk eks anggota
Gafatar, kalau memang asetnya masih ada di sana," tegasnya.
Sementara pendataan dan penghitungan aset, kata dia, diserahkan
sepenuhnya ke Pemerintah Kalimantan Barat. "Yang jelas yang diamankan hanya yang masih
terdata dan terlihat. Kalau sudah hangus, itu tidak bisa didata. Kami
sudah menyampaikan ke pemerintah daerah untuk mengamankan dan mendata
asetnya," ujarnya.
Ia mengklaim, tak banyak aset
milik eks anggota Gafatar. Sebab, sebagian besar kepemilikan lahan
adalah sistem sewa. "Kalau saya tanya ke pemerintah
daerah, asetnya itu tidak banyak kok. Mereka kan sawah juga hampir
rata-rata sewa. Aset tanah itu kan mereka sewa. Ya asetnya itu ya
sepeda, sepeda motor. Yang jelas yang diamankan itu yang masih bisa
terdata dan terlihat" imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga HAM Kontras mengungkapkan kekahawatirannya pasca
penerbitan SKB 3 Menteri tentang Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gafatar.
Kata Wakil Koordinasi Strategis Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri,
SKB itu berpotensi mempersulit pengembalian aset eks anggota Gafatar.
Sebab bisa saja dinas setempat menggunakan alasan pelarangan kegiatan
organisasi untuk memperumit prosedur pengembalian aset.