BERITA

Soal Pedofil Online: Di Dunia Maya, Harusnya Tidak Boleh Masuk Tanpa Izin

"Hukum-hukum nasional tidak bisa menjangkau internet yang sifatnya global."

Agus Luqman

Soal Pedofil Online: Di Dunia Maya, Harusnya Tidak Boleh Masuk Tanpa Izin
Pedofil online, kekerasan seksual, pornografi anak

KBR68H, Jakarta – Tertangkapnya Tjandra Adi Gunawan (37) yang terlibat kasus pedofilia membuat banyak orangtua mulai cemas. Tjandra adalah seorang manajer perusahaan perekrut karyawan, juga dosen, yang ditangkap pada 24 Maret 2014 di Surabaya. 


Tertangkapnya Tjandra bermula dari laporan salah satu orangtua korban pada November 2013. Ketika dicokok, Tjandra ditangkap bersama barang bukti berupa 10 ribuan foto pornografik anak di bawah umur, beberapa di antara mereka duduk di kelas 6 sampai 10. Foto-foto tersebut disebarkan lewat media sosial. Tjandra sendiri diduga terkait dengan jaringan pedofil internasional.


Staf Ahli Kemenkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto mengatakan, pelaku jelas bisa dijerat dengan pasal 27 Undang-undang ITE. Pasal itu berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi data elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Tuntutan hukumnya sampai 6 tahun penjara. 


Bagaimana caranya supaya kejadian ini tiak terulang? 


Simak perbincangan dengan Henry berikut ini di program Sarapan Pagi hari Kamis (17/4). 


Kita memang tidak berharap ada kontrol terhadap ada kontrol terhadap jejaring sosial maupun situs internet, tetapi bagaimana pengawasannya?


“Undang-undang ITE itu bukan sebuah regulasi baru tetapi Undang-undang ITE itu mengekstensifikasi aturan yang sudah ada di Undang-undang yang lain. Makanya di Undang-undang ITE tidak pernah ada definisi apa itu katakanlah unsur pelanggaran kesusilaan, unsur pencemaran nama baik tidak pernah didefinisikan. Karena definisinya ada di KUHP, Undang-undang Pornografi.”


“Kenapa demikian ini logika yang harus dikembangkan, bahwa kalau di dunia nyata dalam kehidupan sehari-hari dilarang misalnya kita dilarang menyebarkan pornografi di dunia nyata maka di dunia maya pun dilarang. Kalau di dunia nyata kita dilarang mencuri maka di dunia maya pun dilarang mencuri data, kalau di dunia nyata dilarang merusak barang orang maka di dunia maya pun kita tidak boleh melakukan cracking atau hacking. Kalau di dunia nyata kita tidak boleh masuk ke rumah orang tanpa permisi maka di dunia maya pun tidak boleh yang namanya illegal access.” 


Seperti Facebook mesti dikontrol ketat dan sebagainya bagaimana?   


“Kita tidak bisa serta merta melarang Facebook dan sebagainya karena dia di luar yuridiksi Indonesia. Kita bisa memaksa kalau Facebook punya server di Indonesia, baru kemudian server yang di Indonesia harus mengikuti regulasi kita. Itu yang kita coba untuk negosiasi dengan website internasional seperti Facebook, Youtube, dan lain-lain supaya ada di sini tapi mereka selalu tidak mau.”


“Di negara-negara lain juga menjadi permasalahannya seperti itu setiap kita membuka sebuah jaringan internet dengan infrastruktur yang kita bikin, mereka yang masuk dan mereka yang dipakai secara global oleh pengguna. Bahwa hukum-hukum nasional tidak bisa menjangkau internet yang sifatnya global. Persoalannya bagaimana kalau orang-orangnya itu bisa diidentifikasi secara hukum nasional seperti kasusnya Tjandra kita bisa cari keberadaan dia, itu bisa kena UU ITE. Memang di Undang-undang ITE itu secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik atau bisa diaksesnya data elektronik tadi oleh masyarakat yang dianggap melanggar kalau kontennya melanggar kesusilaan. Pengertian pelanggaran kesusilaan itu sendiri ada di Undang-undang Pornografi dan Undang-undang KUHP.” 


Kalau dari pengawasan Kemkominfo apakah sejauh ini ada para pemilik situs dan lainnya ini yang sudah diawasi ketat?


“Kalau Kemkominfo itu satu adalah regulator, kedua memang kita ikut mengawasi tapi tidak langsung mengawasi sebagai penegak hukum. Tapi yang kita lakukan seperti itu adalah kita mengidentifikasi situs-situs tadi ke dalam sebuah daftar yang itu kemudian dicoba untuk diblokir, pemblokirannya ada yang bekerja sama dengan ISP (Internet Service Provider) ada juga bekerja sama dengan LSM DNS Nawala yang dia punya software untuk memblokir itu. DNS Nawala LSM yang mengembangkan software antipornografi supaya bisa mengidentifikasi terus. Karena yang namanya pornografi sekarang bisa diblokir besok muncul yang baru, terus dan kadang-kadang lebih cepat yang muncul baru dibandingkan dengan  yang kita blokir.”


“Karena itu sebuah industri yang sangat menguntungkan sekali bagi para pelakunya sehingga itu terjadi tidak hanya di Indonesia.Di Indonesia sedikit tapi yang banyak dilakukan di negara-negara lain bahkan di negara lain sekarang sudah ada namanya citizen pornografi. Mereka membikin sendiri kemudian diunggah di sebuah situs khusus untuk citizen pornografi sehingga setiap hari muncul video-video porno baru. Ini yang jadi masalah bahwa akhirnya di depan anak-anak kita sekali dia klik sudah masuk ke dunia yang luar biasa bebas. Yang memprihatinkan kalau beberapa waktu yang lalu mungkin kehidupan anak-anak kita di dunia maya hanya sekitar 10 persen waktu yang dihabiskan di kehidupan . Nanti ke depan semakin lama kehidupan kita di dunia maya semakin banyak karena berkomunikasi, transaksi ekonomi, pekerjaan semua pakai internet. Sehingga kehidupan kita sebagian besar waktu dihabiskan di internet, kalau internet tidak diatur seperti di dunia riil itu berarti kita membiarkan anak cucu kita dalam kondisi yang berbahaya.


  • Pedofil online
  • kekerasan seksual
  • pornografi anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!