KBR68H, Jakarta- Sejumlah partai politik peserta pemilu menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara calon anggota legislatif.
Namun Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik
tidak memberitahukan partai politik yang mengajukan keberatan
tersebut. Menurutnya, laporan resmi akan diberitahukan setelah
rekapitulasi suara selesai.
"Saya secara pribadi belum
menghitung berapa yang resmi mereka menyampaikan keberatan, tapi
sudah lebih dari dua sepertinya yang saya tandatangani menerima
keberatan itu. Tapi belum tentu mereka yang membuat keberatan
tertulis akan ke Mahkamah Konstitusi. Atau sebaliknya belum tentu
yang tidak keberatan tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tapi,
forum ini kita maksimalkan untuk menjelaskan persoalan-persoalan.
Kita berharap dengan terjelaskannya persoalan itu bisa menjadi alasan
bagi partai politik untuk menerima hasilnya," terang
Husni.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menambahkan, saat
ini partai politik yang menyatakan keberatan belum dapat mengajukan
gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut harus
menunggu Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU tentang
penyelesaian rekapitulasi perhitungan suara. Saat ini KPU masih
melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilihan Legislatif 9 April
lalu.
Editor: Dimas Rizky