BERITA

Dugaan Korupsi Proyek SPAM, KPK Terima Pengembalian Uang 16 M

""Sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK""

Ryan Suhendra

Dugaan Korupsi Proyek SPAM, KPK Terima Pengembalian Uang 16 M
Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi SPAM di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/2/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus mendalami dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat beberapa pejabat pembuat komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa .

Senin (25/2), KPK memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara, swasta, dan anggota tim pemantauan dan evaluasi proyek strategi nasional. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah  mengatakan, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana.

KPK juga telah menerima pengembalian uang kembali terkait dengan perkara.

"Jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak awal operasi tangkap tangan sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR  yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika, dan 28.100 dollar Singapura," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (25/2/2019).


KPK, lanjut Febri, menemukan setidaknya 45 proyek yang terindikasi korupsi terhadap pejabat di Kementerian PUPR. Proyek tersebut, kata dia, sebagian besar dikerjakan oleh PT WKE.


Febri   menduga   masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait dengan perkara SPAM ini.  KPK mengimbau   yang pernah menerima uang agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut.


"Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," tuturnya.


Febri   menyarankan, pengendalian internal di Kementerian PUPR terkait proyek sistem penyediaan air minum supaya diperhatikan secara lebih serius lagi. Pasalnya, ini sudah melibatkan banyak pejabat dan proyek terkait dengan kebutuhan dasar yakni air minum.


Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing empat orang pejabat pembuat komitmen Kementerian PUPR sebagai pihak penerima dan empat orang lain dari swasta sebagai pihak pemberi, termasuk petinggi PT WKE dan PT TSP.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap kemenpupr
  • proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
  • KPK
  • korupsi
  • SPAM
  • Febri Diansyah
  • kementerian PUPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!