BERITA

DPR Kritik Rencana Pemerintah Tambah Kuota Impor Garam

""Jika tidak ada pengendalian atau pembatasan impor garam, maka harga garam masih akan terus anjlok.""

Dian Kurniati, Adi Ahdiat

DPR Kritik Rencana Pemerintah Tambah Kuota Impor Garam
Pekerja mengangkut garam saat panen di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). (Foto: ANTARA/Saiful Bahri)

KBR, Jakarta - Tahun ini pemerintah menambah kuota impor garam sebanyak 200 ribu ton. Dari awalnya 2,7 juta ton pada tahun 2019, menjadi 2,9 juta ton tahun 2020.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kuota impor ditambah untuk memenuhi kebutuhan industri. Ia mengklaim penaikan kuota ini telah melewati kajian panjang.

"Kalau itu kan (impor garam) sesuai kebutuhan industri, dan industri terus berkembang. Itu data dari Kementerian Perindustrian," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/1/2020).

Airlangga juga mengatakan pemerintah akan mengusahakan peningkatan serapan garam petani lokal setiap tahunnya. Menurutnya, garam yang bisa diserap hanya garam kelas pertama yang memenuhi standar industri.

"Kalau (garam) dari Madura, kualitas pertama sudah diserap oleh industri. Tahun ini, serapan dinaikkan, dari 1 juta ton menjadi 1,5 juta ton," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/1/2020).


Berita Terkait: Pemerintah Ditagih Modernisasi Industri Garam Lokal


DPR: 300 Ribu Ton Garam Sisa Tahun Lalu Belum Terserap

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengingatkan bahwa pembukaan keran impor akan mengancam petambak garam lokal.

Baidowi melaporkan saat ini harga garam lokal masih sangat rendah, yakni di kisaran Rp200 per kilogram atau Rp200 ribu per ton.

Ia juga menyebut, sekitar 300 ribu ton garam yang diproduksi di Madura tahun 2019 belum terserap hingga sekarang.

"Jika tidak ada pengendalian atau pembatasan impor garam, maka harga garam masih akan terus anjlok," kata Baidowi kepada Antara, Jumat (10/1/2020).


Pemerintah Wajib Lindungi Petambak Garam

Jika mengacu ke UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah harusnya punya strategi khusus untuk melindungi petambak garam lokal.

UU itu sudah menetapkan bahwa negara harus memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan bagi petambak garam lokal. Mulai dari menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kemampuan produksi, sampai membantu pemasarannya.

UU tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah wajib mengintervensi sektor pergaraman, seperti tertera dalam Pasal 25:

"Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam."

Editor: Agus Luqman

  • garam
  • garam impor
  • petani garam
  • petambak garam

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!