BERITA

Aktivis HAM Sudarto Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Duga Ada Maladministrasi

""Kita akan menempuh upaya hukum praperadilan dan pelaporan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat.""

Lea Citra, Adi Ahdiat

Aktivis HAM Sudarto Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Duga Ada Maladministrasi
Direktur Pusaka Sudarto (berpeci) didampingi Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, saat diperiksa di Polda Sumbar, Selasa (7/1/2020). (Foto: LBH Padang)

KBR, Jakarta - Sudarto, Direktur Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang menjadi tersangka pelanggar UU ITE, dinyatakan bebas bersyarat oleh Polda Sumatera Barat, Rabu (8/1/2020).

Sebelumnya, Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) atas tuduhan menyebar berita bohong soal pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Namun, kini Sudarto dibebaskan dengan ketentuan wajib lapor dua kali dalam sepekan.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/polisi_tangkap_aktivis_ham__jubir_polda_sumbar__sudarto_siang_ini_dipulangkan/101869.html">Polisi Tangkap Aktivis HAM, Jubir Polda Sumbar: Sudarto Siang ini Dipulangkan</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/ombudsman_ri__penegak_hukum_sering_menunda_nunda_dan_menyalahgunakan_wewenang/101695.html">Ombudsman RI: Penegak Hukum Sering Menunda-nunda dan Menyalahgunakan Wewenang</a>&nbsp;</li></ul>
    


    Praperadilan dan Maladministrasi

    Meski sudah bebas bersyarat, tim kuasa hukum Sudarto akan menyiapkan pengajuan praperadilan lantaran Sudarto belum terbebas dari jerat pasal UU ITE.

    Tim kuasa hukum Sudarto juga menyiapkan laporan dugaan maladministrasi. Pasalnya, menurut mereka, pihak Polda Sumatera Barat tak memanggil dan memeriksa Sudarto sebagai saksi sebelum ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.

    Kuasa hukum Sudarto, Wenda Rona Putra, bahkan menduga polisi melakukan paksaan dan penyitaan tanpa surat izin pengadilan saat menangkap Sudarto.

    "Kita akan menempuh upaya hukum praperadilan dan pelaporan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Barat," tegas Wendra kepada KBR, Rabu (8/1/2020).

    "Tapi kedua opsi itu tetap dilakukan secara simultan. Maksudnya, persiapan untuk praperadilan tetap dilakukan. Sementara pendekatan dialogis yang menjadi peluang tetap diupayakan, dengan menggerakkan beberapa tokoh untuk menjadi jembatan untuk memfasilitasi proses ini," lanjutnya.

    Wendra Rona Putra mengungkapkan saat ini, Rabu (8/1/2020), Sudarto masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumatera Barat.

    "Jadi ada sekitar 19 posting-an yang harus di klarifikasi dan itu masih tetap berlangsung sampai sekarang. Salah satunya yang posting-an tanggal 14 Desember 2019, yang beliau (Sudarto) menyatakan bahwa beliau mendapat pengaduan ada umat Katolik di Desa Sikabau, yang tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah natal. Jadi salah satu hal yang juga dimasukkan ke dalam pelaporan oleh pelapor," terang Wendra.

    Editor: Agus Luqman

  • Direktur Pusaka Sudarto
  • aktivis HAM
  • maladministrasi
  • toleransi
  • intoleransi
  • kebebasan beragama
  • kebebasan berekspresi
  • uu ite

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!