BERITA

Bens Leo: Tugas LMKN Jangan Tumpang Tindih Dengan Lembaga Serupa

Vitri Angreni

Bens Leo: Tugas LMKN Jangan Tumpang Tindih Dengan Lembaga Serupa
LMKN, hak cipta

KBR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Selasa (20/01) melantik 10 orang sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini nantinya akan mengurusi perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti para pemilik hak cipta. Yang menjadi angota ini antara lain Rhoma Irama, Ebiet G Ade, Adi KLa Project dan Sam Bimbo.

Pengamat musik, Bens Leo, mengapresiasi dibentuknya lembaga ini. Tapi dia mengingatkan perlu aturan yang lebih jelas soal pengumpulan dan pembagian royalti ini agar tidak tumpang tindih dengan lembaga serupa seperti Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Berikut perbincangannya dalam Program KBR Pagi (21/01).

Lembaga ini bakal lebih melindungi hak cipta industri kreatif atau bagaimana sesudah dibentuk?

“Jadi yang membentuk adalah pemerintah sebetulnya. Pada saat itu bukan penunjukan dari pemerintah tapi teman-teman seniman atau pekerja seni dengan kaum profesional ini sengaja diminta untuk mendaftar kemudian diseleksi oleh pemerintah maupun orang lain agar menjadi komisioner.”

“Akhirnya tercantum nama-nama sekitar 40 orang diantaranya ada Rhoma Irama, James Sondakh, Adi Adrian Kla Project, Ebiet G Ade, dan lain-lain. Jadi mereka ini yang mendaftar menginginkan agar teman-teman musisi itu punya hak lebih bagus pada pengkoleksian royalti. Dimana karya-karya mereka selama ini memang tidak mendapatkan hak layak.”

Mengapa baru sekarang?

“Sebetulnya sudah ada. Lembaga collecting royalti sebenarnya di Indonesia sudah ada, yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI). Wadah-wadah ini sebetulnya adalah mereka yang mendaftarkan karya lagunya misalnya ke KCI maka karya itu apabila diputar dimana pun juga akan mendapat rolyalti setelah di-collect oleh lembaga itu.”

“Tapi sekarang ini berdasarkan Undang-undang itu sifatnya nasional, bentukan pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2014 yang baru saja diundangkan beberapa saat yang lalu. Jadi kesimpulannya ini lembaga baru bentukan pemerintah yang dulu itu memang KCI sudah berdiri belasan tahun yang lalu.”

“Itu juga ada pemerintah yang membentuk tapi kan perjalanan waktu itu seringkali ada orang yang kecewa karena tidak maksimal untuk memberikan royalti kepada pencipta yang karyanya kebetulan dipakai oleh orang lain. Fungsinya adalah untuk mendapatkan haknya yang pasti dan pada akhirnya mereka mendapat hak-haknya dengan lebih baik.”

Anda melihat sesulit apa pengawasan dalam pembayaran royalti dari penggunaan karya musik?

“Yang paling repot lagu itu kan dipakai dimana-mana seperti radio, TV, di panggung. Disebut di panggung itu apabila sebuah karya itu dipakai seorang penyanyi di atas panggung, harusnya dari sana tidak sekadar penyanyi mendapatkan honorarium tapi pencipta lagu itu juga mendapatkan hak royalti atas penampilan penyanyi itu.”

“Hak-hak inilah yang seringkali tidak ter-collect oleh lembaga-lembaga yang pernah ada. Lembaga nasional inilah yang melakukan itu lebih intens lagi karena berada di payung Kementerian Hukum dan HAM.”

Dengan lembaga ini bagaimana caranya kelihatan hasil kerjanya?

“Kebetulan saya dekat dengan teman-teman yang kemarin sudah diangkat menjadi komisioner itu tentu saja mereka akan berembuk dulu. Karena pengalaman yang sudah-sudah misalnya Rhoma Irama mendaftarkan lagunya kepada KCI. Terus kemudian James F. Sondakh pernah menjadi pengurus KCI, Adi Adrian juga seperti itu mereka sudah tahu kelemahan yang dulu dengan yang baru ini tentu saja diharapkan ada perbaikan setelah mereka memasuki area yang sama. Karena lembaga ini sifatnya nasional, maka lembaga ini berharap juga bisa mengatur lembaga-lembaga lain yang sudah ada.”

Nanti kekuatan hukumnya lebih kuat begitu?

“Saya kira yang harus dilakukan adalah membenahi lembaga-lembaga yang sudah ada. Agar mereka collecting royaltinya lebih jelas dan tidak tabrakan antara satu yang lain. Misalnya Inul Daratista kita bisa membayangkan dia kan punya karaoke lebih dari 80 di Indonesia entah dia kerjasama dengan pihak lain tapi yang pasti dari karaoke itu penghasilan Inul banyak sekali. Tapi itu kan harus memberikan royalti pada beberapa pihak yang lagunya dipakai di sana.”

“Inul pernah mengatakan bahwa kalau ada lembaga collecting yang baru berarti harus membayar ke KCI dan WAMI juga.  Pertanyaannya setelah muncul lembaga collecting yang baru ini manajemen royalti yang dibentuk oleh pemerintah itu apakah terbagi menjadi tiga atau seperti apa. Itu yang sebetulnya menjadikan kita ingin tahu. Karena itulah setelah dibentuk kemarin tentu saja mereka melakukan rapat dan kemudian AD/ART dibuat dan itulah tugas mereka membenahi collecting royalti secara baik.”

“Saya kira kita perlu mengapresiasi kepada teman-teman yang terlibat disini James Sondakh, Ebiet G Ade, Rhoma Irama. Terus ada beberapa nama lain yang kita berharap banyak dari mereka dan sambil kita tunggu sama-sama. Tapi yang pasti ada wakil dari produser yaitu Sandy Santoso dari Musika, label Trinity dengan harapan para artinya mendapatkan haknya lebih bagus lagi. Karena disana juga tidak sekadar pencipta lagu tapi orang-orang yang concern terhadap masalah hak cipta.” 

  • LMKN
  • hak cipta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!