BERITA

Batavia Pailit, YLKI Siap Fasilitasi Konsumen

"KBR68H, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap perusahaan maskapai penerbangan Batavia Air."

Doddy Rosadi

Batavia Pailit, YLKI Siap Fasilitasi Konsumen
batavia, pailit

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap perusahaan maskapai penerbangan Batavia Air. Majelis hakim juga memutuskan menunjuk empat kurator terkait aset Batavia Air. Majelis hakim menyatakan bahwa putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, ada dua kreditor yang terbukti jatuh tempo. Perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) menghadapi ujian berat lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ILFC atas utang 4,69 juta dollar AS atau sekitar Rp 45 miliar lebih yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Lalu bagaimana nasib karyawan dan juga konsumen? Simak perbincangan KBR68H dengan Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo.

Apa yang bisa dilakukan oleh Batavia khususnya mengenai hak-hak konsumen yang mungkin sudah terlanjur memesan tiket?

Jadi ini memang preseden buruk dalam dunia penerbangan. Sebelum langkah-langkah pailit mestinya Kementerian Perhubungan sudah mendeteksi bahwa ini akan ada masalah, kemudian YLKI konsen terhadap perlindungan konsumen khususnya yang sudah membeli tiket. Karena ini sudah ada proses hukum, suka atau tidak suka konsumen harus mengikuti proses hukum. Dengan pailit itu direksi Batavia sudah tidak punya kewenangan, diambil alih oleh kurator, kemudian kurator nanti akan melakukan inventarisasi kreditur. Konsumen yang belum berangkat itu masuk kategori kreditur, ini menjadi tidak mudah bagi konsumen karena nilai tiketnya tidak terlalu besar sementara untuk mengurusi pailit itu prosesnya tidak sederhana karena dia harus mendaftarkan ke kurator. Jadi kalau konsumen tidak mendaftar ke kurator dia tidak akan dicatat dalam budel pailit, artinya konsumen yang mendaftar nanti akan mendapat hak ganti rugi. Kemudian memang kalau proses pailit itu Batavia masih bisa mengajukan kasasi dan selama menunggu proses kasasi, baik Batavia maupun kreditur itu masih terbuka kesepakatan perdamaian.

Tapi kalau dari sisi konsumen meminta haknya bisa sampai 100 persen?

Kalau likuidasi agak susah. Karena kita belum tahu sebenarnya putusan pailit, kalau putusan pailit itu dilakukan apakah hutang sama asetnya signifikan atau tidak. Jadi ada beberapa perusahaan yang asetnya sangat banyak sehingga tidak mungkin tidak membayar kreditur, tapi ada beberapa perusahaan yang memang asetnya itu tidak sepadan untuk membayar sehingga dipailitkan. Jadi disini ada perusahaan yang mampu tapi tidak mau, ada yang memang tidak mampu. Ketika nanti jadi pailit itu ada inventarisasi aset dari Batavia, kemudian didistribusikan kepada kreditur yang tercatat di kurator, problemnya konsumen itu masuk skala prioritas paling bawah. Karena harus dari sisi penggugat dulu, kemudian karyawan, dan kreditur lain.

Proses-proses tersebut bisa membuat konsumen mungkin ada kesan malas untuk mengurus hal-hal seperti ini?

Memang disini YLKI siap memfasilitasi konsumen. Jadi kalau konsumen harus sendiri-sendiri mendaftar ke kurator itu menjadi sangat ribet, YLKI sedang berpikir bisa memfasilitasi konsumen nanti bekerjasama dengan lembaga konsumen mitra di daerah, nanti lembaga konsumen yang akan mencatatkan ke kurator. Itu menurut saya lebih efektif, karena kalau satu-satu konsumen apalagi cuma punya satu tiket Jakarta-Yogyakarta yang nilainya mungkin di bawah Rp 1 juta mengurus macam-macam menjadi tidak praktis bagi konsumen.

Tapi apakah ada konsumen yang sudah mulai melaporkan dan memberi kuasa kepada lembaga konsumen?

Sekarang saatnya memang terlalu dini, kita sudah posting di Facebook ada beberapa konsumen yang sudah melapor bahwa dia pegang tiket dan ingin mengikuti perkembangan kasus ini. Sementara ini kita komunikasi dengan konsumen lewat Facebook  setiap perkembangan terakhir dari kasus pailit ini.
 
Berarti kalau misalnya Batavia masih akan mengajukan kasasi tidak perlu hal-hal seperti itu karena masih bisa proses damai tadi?

Memang biasanya kasasi sama damai itu bisa paralel terutama keputusan kasasi tercapai perdamaian itu kasus kasasinya gugur. YLKI berharap kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian, kemudian ini juga pembelajaran dalam pandangan lembaga konsumen pengadilan dalam mengadili kasus pailit mestinya pendekatannya berbeda. Jadi disini kesannya seolah-olah konsumen dikorbankan karena Batavia Air langsung tidak beroperasi, saya tidak tahu apakah tidak operasi itu bagian dari putusan pengadilan atau keputusan sepihak Batavia atau manajemennya. Mestinya kepentingan publik yang harus dikedepankan, kemudian ini yang jadi masalah kalau rute Batavia itu dilalui rute lain bisa ke yang lain, bagaimana kalau rute Batavia itu satu-satunya yang dilalui.
 
Misalnya banyak sekali konsumen yang tidak ingin memperpanjang atau membiarkan uang mereka, uang itu akan kemana?   
     
Sekarang posisinya direksi Batavia tidak punya kewenangan melakukan apapun termasuk mengganti tiket kepada konsumen yang terlanjur dibeli. Makanya mekanisme itu kurator akan mengumumkan kepada publik, kreditur termasuk konsumen yang membeli tiket tapi belum terbang itu masuk kategori kreditur harus mendaftar supaya dicatat dalam budel pailit, kalau tidak mendaftar haknya hilang.
Selain dengan situs jejaring sosial kira-kira apa yang bisa diupayakan YLKI untuk bisa membantu para konsumen Batavia Air ini?
Kita baru melakukan pengumpulan data, rute-rute Batavia mana yang penumpangnya banyak, kemudian YLKI akan menghubungi lembaga konsumen daerah untuk menjadi mitra YLKI. Sehingga beberapa kota yang itu menjadi rute-rute Batavia itu bisa difasilitasi lembaga konsumen daerah bersama YLKI. Jadi seperti beberapa konsumen yang sudah posting di Facebook YLKI itu ada konsumen dari Yogyakarta, kita nanti bisa melakukan kerjasama dengan lembaga konsumen Yogyakarta, sehingga cukup menghubungi lembaga konsumen Yogyakarta. 

  • batavia
  • pailit

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!