NASIONAL

Larangan Rokok Batangan, Wapres: Banyak Anak yang Beli

"Banyak anak-anak yang kerap membeli rokok secara batangan."

Wahyu Setiawan

Larangan Rokok Batangan, Wapres: Banyak Anak yang Beli
Ilustrasi: Pemusnahan rokok tanpa cukai. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan dimaksudkan untuk melindungi kesehatan anak-anak di Indonesia. Sebab kata dia, banyak anak-anak yang kerap membeli rokok secara batangan.

"Menurut apa yang saya pernah dengar itu, terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan. Jadi, ini untuk mencegah. Jadi, itu undang-undang, merupakan turunan dari undang-undang, sehingga harus dilaksanakan," kata Wapres usai meresmikan PLUT Koperasi dan UMKM di Semarang, Selasa, (27/12/2022).

Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan pelarangan penjualan rokok batangan merupakan turunan perintah Undang-Undang tentang Kesehatan. Wapres memastikan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan supaya pelarangan ini berjalan maksimal.

"Ya kalau pengawasan, itu pasti," ujarnya.

"Pengawasannya akan terus dilakukan, karena itu sudah menjadi perintah undang-undang. Jadi kita harus kerjakan," imbuhnya.

Aturan larangan jual-beli rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid itu diteken Jokowi pada Jumat, 23 Desember 2022.

Di dalam aturan itu terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. 

Dasar pembentukannya, ialah Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain soal larangan penjualan rokok batangan, perubahan aturan juga meliputi:

1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakand

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Rokok Batangan
  • larangan penjualan rokok batangan
  • UU Kesehatan
  • Rokok

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!