BERITA

'Merdeka Belajar', Mendikbud Nadiem Pastikan UN Dihapus Tahun 2021

"Kebijakan 'Merdeka Belajar' juga meminta inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong pemerataan pendidikan."

Adi Ahdiat

'Merdeka Belajar', Mendikbud Nadiem Pastikan UN Dihapus Tahun 2021
Mendikbud Nadiem Makariem saat rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem merilis Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 'Merdeka Belajar' pada Rabu (11/12/2019).

Kebijakan itu akan menjadi arah baru penyelenggaraan pendidikan Indonesia selama lima tahun ke depan.

Seperti dijelaskan dalam situs resmi Kemdikbud, Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 'Merdeka Belajar' menetapkan:


1. Penghapusan USBN Mulai 2020

Mendikbud Nadiem menilai penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) membatasi keleluasaan sekolah dalam menentukan kelulusan.

Karena itu, mulai tahun 2020 USBN akan dihapuskan, diganti dengan ujian kompetensi siswa yang diselenggarakan sekolah.

Ujian kompetensi bisa diberikan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain).

Kemdikbud mengklaim ujian semacam itu akan membuat guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Anggaran penyelenggaraan USBN juga akan dialihkan untuk pengembangan kapasitas guru dan sekolah.


2. Penghapusan UN Mulai 2021

Mendikbud Nadiem menilai penerapan Ujian Nasional (UN) hanya menguji penguasaan konten, namun tidak mengukur kompetensi penalaran siswa. UN juga dinilai membebani siswa, guru, dan orang tua.

Karena itu, UN akan diselenggarakan terakhir kalinya pada 2020.

Mulai 2021, UN akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang mengacu pada standar internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS).

Materi yang dinilai meliputi:

    <li>Literasi: kemampuan nalar bahasa</li>
    
    <li>Numerasi: kemampuan nalar matematika</li>
    
    <li>Karakter: pemahaman nilai-nilai seperti gotong royong, kebhinekaan, dan perundungan</li></ul>
    

    Asesmen pengganti UN ini akan diterapkan kepada siswa di tengah jenjang sekolah, sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.


    3. Penyederhanaan RPP

    Mendikbud Nadiem menilai selama ini guru diarahkan untuk menuliskan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai format baku, yang isinya bisa mencapai lebih dari 20 halaman.

    Sebagai evaluasinya, kebijakan 'Merdeka Belajar' kini mengarahkan guru untuk menuliskan RPP secara singkat dan padat, hingga cukup 1 halaman yang memuat:

      <li>Tujuan pembelajaran</li>
      
      <li>Kegiatan pembelajaran</li>
      
      <li>Asesmen</li></ul>
      


      4. Perbaikan PPDB Zonasi

      Mendikbud Nadiem melanjutkan penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi.

      Namun, dalam kebijakan 'Merdeka Belajar' pemerintah daerah mendapat wewenang menetapkan wilayah zonasinya sendiri.

      Kebijakan 'Merdeka Belajar' juga meminta inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong pemerataan pendidikan, semisal lewat program redistribusi guru.

       

      Editor: Sindu Dharmawan

  • Nadiem Makarim
  • merdeka belajar
  • pendidikan
  • USBN
  • Kemendikbud

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!