BERITA

Komnas HAM Ingin Polisi Pembanting Mahasiswa Ditindak Serius oleh Propam Polri

"Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu saja ini potensial melanggar hak asasi manusia"

Resky Novianto

Tindakan Represif Aparat
Ilustrasi kekerasan. (FOTO: Antara)

KBR, Jakarta - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dorong agar polisi pelaku pembanting mahasiswa yang tengah berunjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu, (13/10/2021) kemarin, ditindak serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam juga mendorong agar pemeriksaan pelaku dilakukan transparan, profesional dan menimbulkan efek jera.

"Komnas HAM mengecam tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap aksi demo mahasiswa kemarin yang ada di Kabupaten Tangerang. Khususnya, tindakan smackdown yang dilakukan kepada salah satu peserta aksi. Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu saja ini potensial melanggar hak asasi manusia dan juga kami yakin potensial melanggar protap internal kepolisian," ujar Anam dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga:

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, pihaknya terus memantau peristiwa ini dengan berkomunikasi dengan Kapolresta Tangerang. 

Anam mengingatkan, tindakan represif aparat telah melanggar instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis dan Tak Reaktif Saat Kawal Kunjungan Presiden Jokowi

Sebelumnya, mahasiswa berunjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten saat peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Wahyu Sri Bintoro mengungkap, korban MFA dianggap sebagai provokator kericuhan saat demonstran memaksa bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.


Editor: Muthia Kusuma

  • Kekerasan Aparat
  • Tindakan Represif Aparat
  • Polisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!