KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan sejumlah arahan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa, salah satu instruksi Jokowi adalah menekan angka sekaligus mencegah perkawinan anak.
"Pencegahan perkawinan anak ini juga sering kita lihat bahwa anak sering dijadikan barang untuk melunasi hutang-hutang orang tuanya atau untuk mengangkat derajat keluarga,” kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).
Baca juga:
- MA: Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat Saban Tahun
- HAN 2021: Masih Tinggi, Anak Korban Kekerasan dan Perkawinan Anak
Margareth menambahkan, sebagai upaya menekan angka perkawinan anak, pada tiga tahun lalu, Menteri PPPA dengan Menteri Agama telah sepakat merevisi Undang-Undang tentang Perkawinan Anak. Revisi dilakukan pada Pasal 7 terkait usia anak, di mana perempuan dan anak laki-laki yang akan dikawinkan, harus sama-sama berusia minimal 19 tahun.
Selain pencegahan perkawinan anak, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga diminta oleh Presiden Jokowi agar menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah eksploitasi anak.
Editor: Fadli Gaper