BERITA

Lapas Tangerang Terbakar, Menkumham: Kelebihan Kapasitas Jadi Masalah Klasik

""Tidak mungkin membangun lapas, dengan kecepatan perkembangan pertumbuhan kejahatan narkotika, karena membangun lapas bukan harga yang murah. Tidak seperti membangun rumah""

Resky Novianto

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Antara/Muhammad
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi masalah klasik yang sulit ditangani. Menurutnya, pembangunan lapas baru membutuhkan biaya yang besar.

"Tidak mungkin membangun lapas, dengan kecepatan perkembangan pertumbuhan kejahatan narkotika, karena membangun lapas bukan harga yang murah. Tidak seperti membangun rumah. Harus temboknya padat, ada sel-nya. Satu lapas yang (daya tampung) 1.000 (napi) itu Rp100 miliar lebih (biayanya). Kami menggeser redistribusi, dari lapas padat ke lapas yang kurang padat. tapi itu pun sudah dilakukan, berkali-kali redistribusi di beberapa tempat akhirnya padam (terhenti)," ucap Yasonna menanggapi kelebihan kapasitas Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar dan menewaskan 41 jiwa, Rabu (8/9/2021).

Yasonna juga mengakui ada kelebihan kapasitas di Lapas Kelas I Tangerang. Saat ini, total penghuni Lapas sebanyak 2.072 orang. Sementara kapasitas Lapas hanya untuk 600 orang.

Baca: Kebakaran Lapas Tangerang, 41 Tewas

Sementara di seluruh Indonesia, kelebihan kapasitas Lapas lebih banyak dihuni narapidana kasus pembunuhan, terorisme, dan narkotika. Dari jumlah itu, 50 persennya disumbang oleh narapidana narkotika.

"Saya sudah lama mengajukan revisi UU Narkotika, ada persoalan di UU Narkotika, yang membuat (masalah) contoh pemakai, kita minta untuk direhabilitasi. Strateginya begitu kalau semua kita masukin di Lapas ya gak muat," ungkapnya.

"Diperkirakan lebih dari 4 juta pemakai narkoba, apa perlu kita tangkapi semua? sekarang saja 270 ribu isi lapas saja sudah mabuk kepayang, tidak mampu (menampung)," imbuh Yasonna.

Yasonna pun meminta agar tahanan-tahanan yang belum inkrah di pengadilan, tidak dipindahkan ke Lapas. Namun di satu sisi, dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan kapasitas tahanan polda, polresta, dan kejaksaan.

"Ini kami sudah dimarah-marahi sama Pak Kapolres, Kapolda (di daerah), selama covid-19 kami menahan supaya yang ditahan-tahan di sana, itu jangan dimasukin ke kami (lapas)," ujarnya.

Yasonna juga mengklaim pernah mengeluarkan kebijakan asimilasi dan integrasi di rumah, guna mengatasi over kapasitas Lapas. Namun, kata dia, hal itu masih belum cukup mengurangi permasalahan soal kelebihan kapasitas di lapas.

"Dulu saya dikritik habis-habisan, walaupun saya dapat penghargaan dari PBB tentang kebijakan itu, saya menyampaikan dalam suatu konferensi yang ada di Tokyo (Jepang)," jelasnya.

Dini hari tadi, terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Kebakaran menyebabkan 41 korban orang meninggal, 8 luka berat, dan 73 luka ringan.

Berita lainnya: 

Editor: Kurniati Syahdan

  • Kebakaran Lapas Tangerang
  • kebakaran lapas
  • Kemenkumham
  • Lapas
  • kelebihan kapasitas lapas
  • lapas kelas I tangerang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!