NASIONAL

Ketua KPK Optimistis Bisa Kejar Harun Masiku

"KPK tidak hanya mengejar Harun Masiku yang terlibat dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), tapi juga sejumlah buronan lain."

Muthia Kusuma

Ketua KPK Optimistis Bisa Kejar Harun Masiku
Harun Masiku. (Foto: KPU.go.id/Domain Publik)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mengejar tersangka politikus PDIP, Harun Masiku yang telah buron selama dua tahun terakhir.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak hanya mengejar Harun Masiku yang terlibat dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga melibatkan eks-Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"KPK mencatat ada beberapa orang yang masih dicari KPK. Saya tidak menyebutkan satu-satu. Tapi tidak satu orang, setidaknya ada enam orang yang kita cari. Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapanpun tetap dicari dengan KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ucap Firli dalam keterangan persnya, Rabu, (18/5/2022).

Baca juga:


Firli Bahuri tak merinci siapa saja enam orang yang masih buron itu. Namun, berdasarkan catatan KPK, empat orang yang masih buron adalah Harun Masiku, lalu Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Selanjutnya Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kemudian tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales, Kirana Kotama.

Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat izin penggeledahan untuk sejumlah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Harun.

Menurut Tumpak, ada sejumlah kendala pencarian Harun Masiku selama ini, yaitu KPK belum mendapatkan informasi yang tepat soal keberadaan Harun Masiku.

Adapun tersangka lain dalam kasus ini sudah mendapat putusan majelis hakim, termasuk eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang divonis tujuh tahun penjara dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Harun Masiku
  • KPK
  • Firli Bahuri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!