NASIONAL

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Layak Ditahan

"Prinsip menahan atau tidak menahan, tak ada hubungannya dengan kepentingan pembuktian proses penyidikan..."

Dwi Reinjani, Resky Novianto

Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Layak Ditahan.
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Foto: Migrant Care

KBR, Jakarta- Mabes Polri berjanji akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal itu disampaikan juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo merespons temuan KontraS Sumatera Utara, soal dugaan keterlibatan anggota polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia di sana.

"Ketika proses penyelidikan sudah berlangsung dan dari Polda Sumatera Utara sudah menetapkan beberapa tersangka, dalam hal ini apabila ada bukti-bukti baru novum-novum baru terkait dengan keterlibatan seseorang, tidak hanya melihat profesinya," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (04/04/2022).

Juru bicara Polri, Dedi Prasetyo mengklaim, semua proses penyidikan dipantau ketat Bareskrim. Karena itu ia menjamin tidak ada penyidik yang berani main-main dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Kata dia, jika ada penyidik bertindak tidak profesional, maka ada sanksi etik, profesi dan pidana yang siap menjerat mereka.

"Penyidik pasti akan melakukan tindakan, tapi sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara pun dikontrol dan dilaporkan ke Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat. Namun, kepolisian belum menahan para tersangka lantaran dianggap bersikap kooperatif.

Dalih lain yang dipakai kepolisian ialah karena masih mengembangkan kasus untuk menjerat pelaku lain. Hingga pekan lalu kepolisian telah memeriksa 80-an saksi untuk menjerat tersangka baru.

Dalih Penyidik Tidak Tepat

Keputusan Polda Sumut tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, menuai kritik. Salah satunya dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir.

Menurutnya, kejahatan kerangkeng manusia termasuk kategori berat. Karena itu layak ditahan. Kata dia, dalam perkara ini, penyidik tidak bisa menerapkan dalih kooperatif atau tidak kooperatif.

"Artinya 5 tahun (ancaman pidana) itu lazim dan layak kalau itu ditahan, kalau ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Itu konotasinya bahwa berarti semacam pesan moral kepada penegak hukum, ya itu harus ditahan karena nilai keadilan yang hendak ditegakkan itu standarnya dengan ancaman pidana. Jadi bukan sikapnya mereka kooperatif dan sebagainya," ujar Mudzakir saat dihubungi KBR, Senin malam (4/4/2022).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan ukuran tindakan penegak hukum harus sesuai prinsip hukum acara pidana. Kata dia, prinsip menahan atau tidak menahan, tak ada hubungannya dengan kepentingan pembuktian proses penyidikan serta terkait dengan nilai-nilai keadilan.

"Bagaimana kalau orang itu misalnya membunuh berantai dan juga menimbulkan kerugian banyak orang karena dia kooperatif tidak ditahan," tuturnya.

Praktik Perbudakan

Komnas HAM menemukan praktik perbudakan di kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring dan luring hari ini.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan sejumlah faktor yang mengarah pada tindakan perbudakan, yakni kerja paksa dan terenggut kebebasannya.

"Terdapat praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak atas kepemilikan atas diri sendiri, dan relasi kontrol kuat terhadap penghuni. Jadi, kami memang mengujinya ini soal perbudakan, apakah terjadi atau tidak? Dalam berbagai dokumen internasional, maupun nasional...karena perbudakan itu secara normatif itu ada di Indonesia. Misalnya di undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Konstitusi kita juga ada," kata Choirul Anam dalam konferensi pers hasil penyelidikan dugaan perbudakan di Langkat, Sumatera Utara, Rabu, (02/03).

Choirul Anam menambahkan, temuan itu dikuatkan dengan keterangan tiga ahli, antara lain ahli hukum HAM internasional dan praktiknya. Selain perbudakan, para penghuni juga mendapat kekerasan dari 19 pelaku, antara lain dari pengawas kerangkeng, serta anggota TNI/Polri.

Bentuknya antara lain dicambuk, dan kaki dipukul dengan palu. Terkait dugaan keterlibatan anggota TNI/Polri, Komnas HAM mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi masing-masing untuk ditindak.

Janji Kompolnas

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan mengawal kasus penganiayaan kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pengusutan kasus oleh kepolisian akan terus menjadi perhatian dan dikawal hingga proses ditahannya para tersangka.

"Kita tetap monitor penanganan kasus ini, yang pada prinsipnya alasan objektif itu menjadi kepatutan untuk mereka ditahan maka hanya persoalan waktu yang tepat untuk menahannya. Itu kita kawal dan monitor terus kasus ini, bukan berarti tidak ditahan tetapi akan ditahan nanti pada waktu yang tepat seiring dengan urusan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu sudah mau selesai," ujar Yusuf saat dihubungi KBR, Senin, (4/4/2022).

Yusuf mengaku, kepolisian sudah mengkonfirmasi alasan belum ditahannya delapan tersangka. Kata dia, kepolisian beralasan bahwa penahanan baru akan dilakukan jika berkas dan urusan soal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selesai dilakukan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tersangka Kerangkeng Manusia
  • Kerangkeng Bupati Langkat
  • Kerangkeng Manusia di Langkat
  • Kontras
  • Komnas HAM
  • Mabes Polri
  • Polda Sumatera Utara
  • Kompolnas
  • Universitas Islam Indonesia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!