NASIONAL

Ombudsman RI Kembali Minta Pemerintah Tetapkan Status KLB Gagal Ginjal Akut

"Ombudsman Republik Indonesia tetap akan terus meminta pemerintah agar menetapkan status kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menjadi kejadian luar biasa (KLB)."

Astri Yuanasari

ginjal akut
Ilustrasi. (Foto: www.medicalgraphics.de/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia tetap akan terus meminta pemerintah agar menetapkan status kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menjadi kejadian luar biasa (KLB).

Apalagi, saat ini ditemukan kembali kasus bagu GGAPA setelah dua bulan dinyatakan nol kasus.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut, penetapan KLB harus dilakukan untuk mengantisipasi kasus yang sama berulang di masa depan.

"Kami di Ombudsman, tidak henti-hentinya untuk menyampaikan kepada pemerintah bahwa penetapan kejadian luar biasa itu menjadi keharusan, untuk satu mengantisipasi terjadinya atau berulang terjadinya kasus-kasus seperti ini ataupun kasus-kasus serupa di masa depan," kata Robert kepada KBR, Senin (6/2/2023).

Baca juga:


Selain itu, Robert mengatakan, kasus baru yang ditemukan dan kasus-kasus sebelumnya adalah kejadian yang memang dilaporkan dan ditangani.

Namun bisa saja masih banyak kasus terutama di daerah-daerah yang tidak tertangani ataupun tidak dilaporkan. Hal inilah yang membuat penetapan status KLB menjadi penting.

"Kejadian luar biasa ini juga untuk merespon sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, pemerintah terhadap mereka yang sudah kejadian, baik yang meninggal, maupun yang selamat, tetapi para orang tua korban yang datang ke Ombudsman menyampaikan bahwa yang selamat itu juga masih menderita dampak jangka panjang. Nah, ini harus menjadi perhatian dari negara, dari pemerintah," kata dia.

Editor: Agus Luqman

  • ginjal akut
  • Ombudsman RI
  • BPOM
  • KLB

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!