NASIONAL

Buntut Perubahan Substansi Putusan, MK Bentuk Mahkamah Kehormatan

"Untuk dapat bekerja secepat mungkin supaya segera sesuatunya menjadi terang-benderang"

Resky Novianto

Buntut Perubahan Substansi Putusan, MK Bentuk Mahkamah Kehormatan
Ketua MK Anwar Usman (tengah) saat konferensi pers pembentukan Mahkamah Kehormatan MK, Senin (30/1/2023). (Dok Youtube MK)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstiusi (MKMK) untuk menindaklanjuti dugaan perubahaan substansi putusan soal pencopotan hakim Aswanto.

Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, MKMK dibentuk menggantikan Dewan Etik yang keanggotannya kini hanya berjumlah satu orang.

"Karena ini memang MKMK adalah lembaga yang baru yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK. Di mana dengan adanya Undang-Undang 7 (MK) itu, kemudian berubah menjadi MKMK. Oleh karena itulah kemudian supaya ini bisa kemudian lebih fair dan independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Eny dalam konferensi pers daring, Senin (30/1/2023).

Enny mengatakan, anggota MKMK terdiri dari tiga orang. Yaitu dirinya dari unsur hakim aktif, bekas Dewan Etik MK Sujito dari unsur akademisi, dan bekas Hakim Konstitusi I Dewa Palguna mewakili unsur masyarakat.

"Dan kemudian, hakim aktifnya berdasarkan hasil RPH (Rapat Permusyawatan Hakim), menunjuk saya sebagai salah satu anggota dari hakim yang masih aktif," ujarnya.

Enny memastikan MKMK akan segera bekerja mulai 1 Februari mendatang.

"Sudah pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu, untuk dapat bekerja secepat mungkin supaya segera sesuatunya menjadi terang-benderang," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya, MK diduga mengubah substansi putusan perkara terkait uji materi UU MK yang menjadi rujukan pencopotan Hakim Aswanto.

Pihak pemohon, Zico Simanjuntak, mengatakan frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi Saldi Isra, diduga diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.

Editor: Wahyu S.

  • Mahkamah Konstitusi
  • aswanto
  • hakim MK
  • putusan MK
  • pertimbangan hukum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!