BERITA

DPR Usul Pemerintah Berlakukan DMO CPO untuk Turunkan Harga Minyak Goreng

"Usulan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) diusulkan karena selama ini operasi pasar minyak goreng dinilai tidak kunjung berhasil menstabilkan harga di pasaran."

Heru Haetami

minyak goreng
Pekerja menggoreng keripik jamur di sebuah UKM di Glodogan Selatan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022). (Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

KBR, Jakarta - Komisi Bidang Perdagangan di DPR meminta pemerintah melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan stabilitas harga minyak goreng di pasar.

Anggota Komisi Perdagangan di DPR, Andre Rosiade mendorong Kementerian Perdagangan memberlakukan mekanisme domestic market obligation (DMO) untuk minyak sawit mentah (CPO) agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Pak Mendag dalam rapat dengan kami berjanji mengguyur pasar dengan minyak goreng dengan harga Rp14.000. Tapi faktanya kan nggak ketemu. Jadi harus ada langkah ekstrem dari pemerintah untuk menyelamatkan daya beli masyarakat soal minyak goreng ini. Untuk itu salah satunya DMO," kata Andre melalui sambungan telepon kepada KBR, Rabu (5/1/2022).

Baca juga:

Andre menegaskan, para pengusaha tidak akan mengalami kerugian jika mekanisme DMO ini diterapkan untuk penjualan CPO ke luar. Sebab, kata dia, aturan pada DMO nantinya membuat harga CPO untuk produksi dalam negeri lebih terjangkau.

Dia juga mengingatkan kepada kepemilikan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) pengusaha sawit ada kewajiban para pengusaha memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Sekali lagi mereka tidak rugi ya. Karena hanya mengurangi keuntungan mereka," ujar Andre.

Selain itu, Andre juga meminta Kemendag untuk terus melakukan operasi pasar sebagai pengawasan tidak adanya permainan harga di lapangan.

"Pada rapat terakhir dengan Menteri Perdagangan, kami di Komisi 6 sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk melakukan operasi pasar," katanya

Mekanisme DMO sebelumnya diberlakukan pemerintah terkait pasokan batu bara bagi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri. Kementerian ESDM yang mewajibkan para pengusaha batubara untuk memenuhi 25 persen kebutuhan batu bara PLN.

Baca juga:

Intervensi Pemerintah

Usulan penerapan aturan domestic market obligation/DMO juga disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. 

Ia meminta pemerintah mengambil kebijakan Kewajiban Pasar Domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) terhadap produsen minyak goreng.

Berkaca dari kebijakan batu bara bulan ini, pemerintah mewajibkan produsen domestik untuk memasok produksi bagi kebutuhan dalam negeri.

Menurut Bima, ntervensi harga dari pemerintah diharapkan dapat mengendalikan harga minyak goreng yang melambung sejak tahun lalu.

"Satu DMO. DMO CPO sebagai bahan baku minyak goreng ini sehingga pasokannya bisa lebih tersedia di dalam negeri. Dan harganya juga di set sehingga tidak terlalu fluktuatif seperti saat ini. Opsi untuk subsidi minyak goreng kemasan, kemudian juga operasi pasar misalnya minyak goreng, itu hanya lah opsi yang sifatnya temporer dan insignificant. Karena problem pertama ada pada bahan baku minyak goreng yaitu CPO," kata Bhima saat dihubungi KBR (05/01/21).

Menurut Bhima Yudhistira, Indonesia seharusnya bisa mengendalikan pasokan CPO. Alasannya, negara ini termasuk dalam negara produsen CPO terbesar di dunia.

Editor: Agus Luqman

  • Minyak Goreng
  • CPO
  • kelapa sawit
  • minyak sawit

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!