HEADLINE
KPK: Usul Revisi UU dari Presiden
"Pemimpin KPK menyetujui asalkan memperkuat KPK dengan mengubah 4 pasal "
Erric Permana
KBR, Jakarta - Usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Presiden Joko Widodo. Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja, presiden terlebih dahulu mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk merevisi UU KPK.
Kata Adnan, pemimpin KPK pun menyetujui untuk merevisi asalkan memperkuat KPK dengan mengubah 4 pasal yang disetujui.
"Ketika presiden membuat surat kepada KPK bahwa akan merevisi, kami mengklarifikasi presiden. Pak Presiden, apa betul bapak mau merevisi UU KPK. Karena kalau tidak, ya kami pikir sesuai pandangan KPK. Tapi karena beliau mengatakan saya memang berpikir untuk mengubah UU KPK dan untuk memperkuat. Oke pak, kalo begitu ok," ujar Adnan Pandu Pradja di Kantor Sekretariat Kabinet, Senin (14/11).
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja menambahkan tidak khawatir revisi UU KPK tersebut memperlemah. Sebab, kata dia, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan sudah berkomitmen untuk memperkuat dengan hanya merevisi 4 pasal yang disepakati.
"Saya kembalikan pada jaminan dia sebagai Menkopolhukam dan tertinggi jenderal dan sebagainya, masa ga pecaya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengklaim pemerintah dengan KPK sepakat untuk merevisi UU lembaga antirasuah tersebut. Namun, hanya empat pasal yang direvisi yakni, mekanisme penyadapan yang diatur di internal KPK,
Dewan Pengawas KPK, penyidik independen serta penghentian penyidikan
(SP3) untuk tersangka yang meninggal.
"UU KPK itu kan dari KPK mengusulkan empat titik. Berpulang kepada
konsep awal waktu pembentukan KPK. KPK sudah begitu dengan kita,
sehingga dengan demikian, KPK lebih kuat lagi kedepannya," ujar Luhut di
kantornya, Senin (30/11).
Sebelumnya sejumlah fraksi DPR mengusulkan draf RUU KPK untuk
dibahas dalam masa sidang DPR. Dalam RUU itu diduga ada sejumlah
pasal yang akan melemahkan dan mengubah fungsi KPK. Misalnya, masa
berlaku KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah RUU disahkan. Bahkan KPK
tidak boleh menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 50
miliar.
Editor: Rony Sitanggang
- revisi KPK
- Wakil Ketua KPK
- Adnan Pandu Pradja
- presiden joko widodo
- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
- pasal pelemahan kpk
- 4 pasal penguatan kpk
- revisi 4 pasal
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!