HEADLINE

Cicak VS Buaya, Novel akan Hadiri Pelimpahan Kasus

" Saya sudah (sampaikan) dalam banyak kesempatan bahwa ini adalah kriminalisasi""

Yudi Rachman

Cicak VS Buaya, Novel akan Hadiri Pelimpahan Kasus
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: KBR/Quinawaty)

KBR, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan akan hadir dalam panggilan pelimpahan berkas dugaan kasus penganiayaan berat, Kamis mendatang. Menurut Novel Baswedan, dirinya akan kooperatif mengikuti formal hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Meski pun, kasus yang dialaminya merupakan upaya kriminalisasi.

"Memang agendanya sama seperti panggilan sebelumnya yang telah saya hadiri bahwa akan ada pelimpahan ke jaksa penuntut. Tentunya, saya yang sudah beberapa kali saya menyampaikan, saya akan kooperatif secara formal hukum yang mestinya saya harus ikuti," jelas Penyidik KPK Novel Baswedan kepada KBR, Selasa (8/12/2015).

Novel melanjutkan, "tentunya saya akan hadir walau pun memang secara substansi mengenai proses perkara ini. Saya sudah (sampaikan) dalam banyak kesempatan bahwa ini adalah kriminalisasi."

Sebelumnya, Penyidik KPK Novel Baswedan dipanggil dan sempat akan ditahan di Polda Bengkulu oleh penyidik Bareskrim. Novel dibawa ke Bengkulu oleh penyidik Bareskrim Polri dengan dalih untuk pelimpahan berkas. Namun, hinga beberapa jam menunggu di Polda Bengkulu, Novel dan kuasa hukumnya tidak pernah menjalani pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya oleh Bareskrim Polri.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang       

  • Kriminalisasi KPK
  • cicak vs buaya
  • kriminalisasi novel baswedan
  • kasus penganiayaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!