BERITA

Pilkada 2020: Pelanggaran Netralitas ASN Capai 830 Kasus

"Dari total kasus yang direkomendasi KASN, sebanyak 416 atau 67,2 persen sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi."

Muthia Kusuma

Pilkada 2020: Pelanggaran Netralitas ASN Capai 830 Kasus
Ilustrasi PNS

KBR, Jakarta- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendata jumlah pelanggaran terkait netralitas ASN hingga 8 November 2020 mencapai 830 kasus.

Asisten Komisioner KASN Nurhasni menjelaskan, dari total kasus, ada 619 atau 74,6 persen ASN yang melanggar netralitas telah mendapat rekomendasi KASN.

Dari total kasus yang direkomendasi KASN, sebanyak 416 atau 67,2 persen sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

"Top 10 nya ini ada di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi. Kemudian Bima dan lainnya. Sedangkan kembali untuk jabatan ASN yang banyak melanggar itu fungsional. Di Dikti ada 12 pelanggaran, ada dosen juga yang melanggar. Jadi ini penting sekali semua pihak untuk mengantisipasi," ucap Nurhasni melalui webinar yang bertajuk "Jaga ASN, Untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas" ujar Nurhasni Senin, (9/11/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad mengungkap, tren pelanggaran netralitas ASN yang ditetapkan Bawaslu yaitu ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah melalui media sosial atau media massa.

Kemudian pelanggaran terkait menghadiri atau mengikuti acara bapaslon atau parpol. Serta melakukan pendeketan atau mendaftarkan diri kepada parpol atau bakal calon kepala daerah.

Selain netralitas saat pilkada, KASN juga mencatat adanya pelanggaran kode etik apatur sipil negara. Jumlahnya mencapai 109 kasus. Dari total kasus, sejumlah 58 atau 53,2 persen ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi KASN.

Kemudian 29 atau 50 persennya sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Kategori pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan sewenang-wenang dan perselingkuhan.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • ASN
  • Netralitas ASN
  • PNS
  • Pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!