KBR, Jakarta- Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan tim hukum KPK sedang melanjutkan proses administrasi dan pemberkasan terkait proses pra peradilan tersebut. KPK enggan merespon tudingan dari tim kuasa hukum Setya Novanto yang mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu tidak fair.
"Kemudian tadi kami sudah menerima surat terkait dengan penundaan persidangan pada hari Kamis 7 Desember 2017," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (30/11) malam.
Febri mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap
dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Apalagi fakta persidangan keterangan Andi Agustinus yang menyampaikan
bukti terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender e-KTP. Termasuk
pertemuan di sejumlah tempat, serta pertemuan dengan Setya Novanto yang
membahas proyek e-KTP dan aliran dana dari sejumlah pihak.
Sementara terkait ketidakhadiran sejumlah saksi meringankan pada Senin
(27/11) lalu, KPK menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan
paksa.
"Kami sudah fasilitasi. Pada prinsipnya saksi-saksi yang meringankan
karena pasal 65 memang mengatur tersangka atau terdakwa berhak untuk
mengusahakan dan meminta. Jadi, perlu dipahami juga terkait dengan
kepentingan kehadiran saksi-saksi yang meringankan tersebut adalah
kepentingan dari tersangka," ujar Febri.
KPK menyatakan akan segera melimpahkan berkas jika penyidikan telah selesai. Febri menjelaskan ketidakhadiran saksi yang meringkan tidak mempengaruhi waktu pelimpahan berkas ke pengadilan. Sebab kata dia, pengajuan saksi yang meringankan tidak boleh menghambat penanganan perkara dan harus mempertimbangkan kepentingan hukum yang lebih luas.
Editor: Rony Sitanggang