HEADLINE

Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Belanda Hadirkan Saksi Pembawa Mayat

"Sidang juga menghadirkan peneliti asal NTT dan ekstapol pulau Buru"

Damar Fery Ardiyan

Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Belanda Hadirkan Saksi Pembawa Mayat
Pengadilan rakyat internasional 1965 di Den Haag belanda (Sumber: Youtube IPT 1965)

KBR, Jakarta - International People's Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional   untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965 hari ini digelar di Den Haag, Belanda. Pengadilan rencananya dilaksanakan  hingga 13 November nanti.

Dalam sidang ini, pengacara  Todung Mulya Lubis, juga Uli Parulian Sihombing  yang membacakan tuntutan jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah Anto seorang pembawa mayat, ibu Esti peneliti asal NTT, juga salah satu ekstapol pulau Buru, Basuki.


Menurut Esti, penelitiannya menunjukan bahwa pada 30 maret 1966 ditemukan 34 orang yang ditembak pada pukul 9.00 pagi waktu setempat. Pelakunya adalah TNI/Polisi. "Regu penembak tembaki para korban," ujar Esti.


Sementara itu, cerita lain adalah yang diungkapkan Basuki. Dia adalah bekas tahanan Pulau Buru golongan B atau dianggap terlibat tetapi aparat keamanan tidak bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya. Hingga 9 tahun berselang dia dinyatakan bebas.

"Di sana kalau makanan bulan pertama diberi pemerintah, yakni nasi dan lauknya ala kadarnya. Kami bertani dan mendapatkan penghasilan. Itu dijual oleh komandan-komandan. Kami bisa makan nasi, juga ular," ungkapnya.

Saat ditangkap, dia adalah mahasiwa atau anggota Gerakan Mahasiswa Indonesia yang menjadi  tempat berkumpulnya pelajar pejuang asal Yogyakarta, Bogor dan Jakarta. Dalam kesaksianya di Den Haag dia membantah organisasi ini bagian dari Partai Komunis Indonesia. "Ideologi kiri, namun bersifat koperasi," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gerakan Mahasiswa Indonesia
  • International People's Tribunal
  • Pengadilan Rakyat Internasional
  • Todung Mulya Lubis
  • Uli Parulian Sihombing
  • anto
  • eski
  • ekstapol Pulau buru
  • Basuki
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!