HEADLINE

Nobar Sidang IPT 1965 di Yogyakarta Dibubarkan Sekelompok Orang

"Puluhan aparat itu diduga intel militer setempat."

Eli Kamilah

Nobar Sidang IPT 1965 di Yogyakarta Dibubarkan Sekelompok Orang
Pengacara Todung Mulya Lubis sebagai jaksa penuntut dalam sidang pengaduilan rakyat internasional tragedi 1965 (Sumber: Live Streaming)

KBR, Jakarta - Nonton bareng, Nobar, sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal tragedi 1965 di Social Movement Institue SMI Yogyakarta disatroni sekelompok orang yang diduga aparat berbaju preman. Menurut Habib Al qutbi, dari Divisi Hukum dan Advokasi SMI, puluhan orang  yang diduga intel militer setempat  itu mengaku tak menerima adanya pengadilan rakyat internasional di Den Haag.

Mereka meminta nobar dibubarkan dengan alasan keamanan. Namun, SMI berhasil meyakinkan keamanan acara Nobar. Saat ini, kata Habib nobar sudah berlangsung kembali.

"Ini lagi nobar. Tapi sempet terhenti, kita nego dan selesei, dan kembali nonton. (Karena apa?) tentang keamanan aja. Mereka tidak ingi kejadian 65 kembali diputar. Mereka tidak terima pengadilan di Den Haag.

Sidang IPT 1965 yang menghadirkan korban dan saksi mata tragedi 1965 digelar di Den Haag, Belanda, sejak Selasa lalu dan berakhir pada hari ini. Pengadilan rakyat itu digelar oleh komunitas pegiat HAM Indonesia dan luar negeri.

Pengadilan dipimpin 7 hakim di antaranya Hakim Sir Georffrey Nice. Nice menjadi pengacara sejak 1971. Dia juga pernah menjadi jaksa  penuntut saat mengadili bekas Presiden Serbia Slobodan. Sidang juga menghadirkan 7 jaksa di antaranya  pengacara senior Todung Mulya Lubis. Pemerintah Indonesia menjadi pihak tertuduh atas peristiwa pelanggaran HAM 1965-1966, seperti pembunuhan, perbudakan, kejahatan seksual, penyiksaan dan lain sebagainya.


Editor: Rony Sitanggang



  • Habib Al qutbi
  • dari Divisi Hukum dan Advokasi SMI
  • Social Movement Institue SMI Yogyakarta
  • Hakim Sir Georffrey Nice
  • International Peoples Tribunal
  • pengadilan rakyat internasional tragedi 1965
  • pengacara senior Todung Mulya Lubis
  • Toleransi
  • petatoleransi_34Daerah Istimewa Yogyakarta_merah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!