HEADLINE
Kapolri: Surat Edaran Ujaran Kebencian Tak Langsung ada Penangkapan
"Kapolri minta masyarakat jangan khawatir."
Agus Lukman, Nurika Manan
KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti meminta
masyarakat tidak khawatir dengan adanya Surat Edaran tentang Ujaran
Kebencian atau Hate Speech. Badrodin mengatakan surat edaran itu
dikeluarkan berdasarkan aturan-aturan yang ada, dan tidak akan
menghambat kebebasan berekspresi atau berpendapat. Badrodin mengatakan
surat edaran itu dikeluarkan karena selama ini polisi di tingkat bawah
ragu-ragu dalam menegakkan hukum, dan kebingungan antara kategori
penyebar kebencian dan kebebasan berekspresi.
"Kalau
kritik silakan saja. Dalam SE ini ada langkah-langkah tata caranya.
Tidak langsung melakukan penegakan hukum. Ada upaya misalnya. Orang
melapor boleh ke polisi. Polisi tidak boleh langsung melakukan proses
hukum. Tapi panggil, menjelaskan bahayanya, mediasi. cari titik temu.
Kalau tidak ada titik temu, proses hukum ya harus berjalan. Ini lebih
lunak. Tidak ada kekhawatiran, kalau SE ini terbit langsung nangkepin.
Tidak seperti itu," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (03/11).
Sebelumnya Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran pada 8 Oktober lalu tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Menurutnya tak ada hal baru dalam surat edaran tersebut karena berisi penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual. Ujaran kebencian itu bisa melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- peraturan
- Kapolri
- surat edaran penanganan ujaran kebencian
- berita
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!