HEADLINE
Pemerintah Tak Bisa Paksa Daerah Cabut Aturan Izin Bakar Lahan
"Pasalnya ada undang-undang yang membolehkannya."
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak bisa memaksa
pemerintah daerah mencabut peraturan yang memperbolehkan pembakaran
hutan. Ini menyusul adanya pelegalan pembakaran hutan dalam peraturan
gubernur Kalimantan Tengah (nomor 15 tahun 2010).
Juru bicara Kemendagri
Dodi Riyadmadji mengatakan, peraturan daerah tersebut sudah sesuai
dengan Undang-undang (nomor 32 tahun 2009) tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang membolehkan pembakaran lahan hingga
200 hektar. Itu sebab, peraturan daerah tidak bisa dicabut sebelum
mengubah undang-undangnya.
"Undang-undangnya
itu yang dilakukan perubahan baru kemudian pergub, karena sebenarnya
orang untuk membuka kebun itu lebih murah dibakar itu, kemudian dijadiin
kebun sawit. Kita mau meminta gubernur itu untuk mencabut padahal dia
hanya menuruti undang-undang, gimana?" kata Dodi kepada KBR, (24/10).
Dodi
Riyadmadji menambahkan, pemerintah menolak menetapkan kabut asap
sebagai bencana nasional lantaran adanya undang-undang tersebut. Kata
dia, bila status dinaikkan menjadi bencana nasional, maka pemerintah
yang harus bertanggung jawab atas seluruh tindakan para pembakar lahan.
Editor: Dimas Rizky
- lingkungan hidup
- kebakaran hutan dan lahan
- kabut asap
- peraturan daerah
- berita
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!