HEADLINE

Pemerintah Tak Bisa Paksa Daerah Cabut Aturan Izin Bakar Lahan

"Pasalnya ada undang-undang yang membolehkannya."

Ninik Yuniati

Pemerintah Tak Bisa Paksa Daerah Cabut Aturan Izin Bakar Lahan
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi pembakaran dan hutan beberapa waktu lalu. (Foto: www.setkab.go.id)

KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak bisa memaksa pemerintah daerah mencabut peraturan yang memperbolehkan pembakaran hutan. Ini menyusul adanya pelegalan pembakaran hutan dalam peraturan gubernur Kalimantan Tengah (nomor 15 tahun 2010).

Juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, peraturan daerah tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (nomor 32 tahun 2009) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang membolehkan pembakaran lahan hingga 200 hektar. Itu sebab, peraturan daerah tidak bisa dicabut sebelum mengubah undang-undangnya.

"Undang-undangnya itu yang dilakukan perubahan baru kemudian pergub, karena sebenarnya orang untuk membuka kebun itu lebih murah dibakar itu, kemudian dijadiin kebun sawit. Kita mau meminta gubernur itu untuk mencabut padahal dia hanya menuruti undang-undang, gimana?" kata Dodi kepada KBR, (24/10).

Dodi Riyadmadji menambahkan, pemerintah menolak menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional lantaran adanya undang-undang tersebut. Kata dia, bila status dinaikkan menjadi bencana nasional, maka pemerintah yang harus bertanggung jawab atas seluruh tindakan para pembakar lahan.

Editor: Dimas Rizky

  • lingkungan hidup
  • kebakaran hutan dan lahan
  • kabut asap
  • peraturan daerah
  • berita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!