HEADLINE

Gubernur Izinkan PTM Terbatas di Banyuwangi

" PTM terbatas di Banyuwangi akan digelar di 35 sekolah."

Hermawan Arifianto

PTM terbatas di Banyuwangi, Jatim. (Pemkab)
Ilustrasi: PTM terbatas di Banyuwangi, Jatim. (Pemkab)

KBR, Banyuwangi- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Banyuwangi. Izin diberikan  untuk sekolah jenjang SMA dan SMK karena daerah tersebut sudah masuk level 3 PPKM dan zona kuning atau katagori rendah penyebaran Covid-19 di Jatim.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Istu Handono membenarkan telah diizinkannya pelaksanaan PTM. Kata, dia, setelah mendapatkan izin gubernur, terhitung sejak Rabu (1/9) ini, proses PTM terbatas dimulai kembali setelah dihentikan sejak pemberlakukan PPKM Darurat beberapa bulan lalu.

Kata Istu, dari 140 SMA dan SMK negeri maupun swasta yang memenuhi syarat mengggelar PTM terbatas di Banyuwangi baru 35 sekolah. Sedangkan 105 sekolah lainya masih tetap harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem daring karena syarat pendukung belum terpenuhi.

“Khusus Banyuwangi hari ini kami mengizinkan beberapa sekolah. Terutama sekolah yang sudah menyerahkan panduan kesiapan pelaksanaan PTM TB (pembelajaran tatap muka terbatas bertahap) jadi hari ini ada beberapa sekolah. Lalu kuotanya tetap seperti yang saya buat aturan kemarin. Kemarin juga saya sampaikan juga ke Ibu Gubernur,” ujar Istu Handono, Rabu (1/09/2021) di Banyuwangi.

Baca juga: Vaksinasi Anak dan Remaja di Indonesia Belum Merata

Baca juga: Walkot Solo Gibran Ancam Sanksi Sekolah yang Nekat Gelar Tatap Muka


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Istu Handono menambahkan, dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, gubernur Jatim hanya mengizinkan kuota setiap sekolah maksimal 50 persen dari jumlah siswa. Sedangkan waktu pembelajaran di sekolah hanya dizinkan selama 2 jam. 

Istu berharap sekolah yang telah diizinkan menggelar PTM terbatas bisa mematuhi tata tertib yang ada agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap lancar. Sedangkan sekolah yang belum menggelar PTM terbatas di Banyuwangi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Mulai 1 September 2021 ini Kabupaten Banyuwangi, telah memasuki zona kuning atau katagori rendah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Sedangkan untuk pelaksanaan PPKM, kabupaten ujung Timur Pulau Jawa ini masuk dalam level 3. 

Jumlah komulatif positif Covid-19 mencapai 13 ribu lebih orang. Sedangkan yang menjalani perawatan 300 orang, sembuh 11 ribu lebih orang dan meninggal dunia mencapai 1600 orang.

PPKM Indikator PTM Terbatas

Sebelumnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta pemerintah, tidak menggunakan kebijakan PPKM dengan kategori level sebagai indikator pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Retno menyarankan pemerintah untuk menggunakan indikator kesiapan fasilitas sekolah, tingkat pencapaian vaksinasi bagi guru dan murid, serta angka konfirmasi positif Covid-19 dalam penerapan PTM terbatas.

Baca juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Pemkot Lhokseumawe Hentikan PTM Terbatas

Ia menilai, saat ini tingkat konfirmasi positif di Indonesia sebenarnya masih jauh dari syarat yang ditetapkan WHO, sehingga belum aman untuk dilakukannya PTM terbatas.

“Nah, yang ketiga adalah, kami mendorong positivity rate menjadi pertimbangan bukan zona, bukan PPKM gitu, tapi sebenarnya positivity rate di sebuah wilayah. Positivity rate yang aman menurut WHO adalah di bawah 5 persen, artinya setiap 100 orang yang diperiksa dengan PCR, maka yang positif itu di bawah 5 persen, maka itu aman untuk anak-anak bersekolah, buka sekolah itu akan aman, tapi di atas 10 persen mestinya tidak diperkenankan, nah, level nasional itu 15 persen,” kata Retno saat dihubungi KBR, Selasa (31/8/2021). 

Retno menambahkan, pihaknya juga sudah meminta pemerintah untuk mengikuti lima indikator kesiapan untuk mendukung pelaksanaan PTM terbatas, yakni kesiapan daerah, sekolah, guru, siswa, dan orang tua siswa. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Nadiem Makarim
  • KPAI
  • PTM
  • PPKM
  • PTM terbatas di Banyuwangi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!