HEADLINE

Soal Gayus Tambunan, Ditjen Lapas Akan Bentuk Tim Investigasi

"Data Ditjen Lapas Gayus keluar penjara pada awal September."

Yudi Rachman

Soal Gayus Tambunan, Ditjen Lapas Akan Bentuk Tim Investigasi
Sosok diduga terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan berada di luar penjara (Foto: FB Baskoro)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan membentuk tim investigasi untuk mendalami beredarnya foto yang diduga terpidana kasus pajak Gayus Tambunan. Menurut Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, tim akan mendalami terlebih dahulu foto yang beredar di dunia maya dan media massa. Jika benar, tim akan menyelidiki waktu dan lokasi pembuatan foto tersebut.

"Kita sedang membuat tim untuk memastikan tentang kebenaran, apakah itu betul fotonya Gayus Tambunan. Karena, kalau dilihat sekarang secara fisik tidak segemuk yang terlihat di foto. Kemudian, meskipun foto itu benar, kapan foto itu dibuat?"  Jelas Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo kepada KBR, Senin (21/9/2015).

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo menambahkan, dari data yang dimiliki, Gayus Tambunan hanya keluar pada awal September untuk mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, keberadaan Gayus Tambunan sudah sesuai prosedur. Mulai dari pengeluaran, pengawalan hingga proses pengembalian ke tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Beredarnya kabar Gayus kembali plesir setelah akun facebook Baskoro Endrawan mengunggah foto diduga  Gayus Tambunan. Melalui lini masanya Baskoro menulis, "ada yang tau Gayus Tambunan dimana? Konon sih di vonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi."


Editor: Rony Sitanggang

  • gayus tambunan uru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
  • Akbar Hadi Prabowo
  • gayus tambunan
  • Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
  • Baskoro Endrawan
  • terpidana 30 tahun penjara
  • korupsi
  • pajak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!