KBR, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa narapidana tidak boleh makan di tempat umum yang tidak diberi izin, termasuk di restoran. Ini disampaikan Laoly terkait foto seorang pria mirip terpidana kasus pajak Gayus Tambunan yang tengah makan di restoran bersama dua orang wanita. Kata Yasonna, kementeriannya masih meneliti kebenaran foto dan kejadian itu. Namun dari jawaban yang ia terima, Gayus memang pernah keluar lapas untuk menghadiri sidang perceraiannya.
“Kalau makannya itu di luar ya salah. Tapi kalau makannya itu di kantin pengadilan boleh-boleh saja. Ini sekarang kita mau telusuri makannya itu di mal kah atau di mana. Tapi itu salah,” kata Yasonna di Kantor Presiden, Senin (21/9/2015).
Yasonna menambahkan, jika seorang narapidana keluar dari lapas untuk keperluan tertentu, ia harus didampingi oleh polisi dan petugas Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM. Namun jika polisi dan petugas lapas malah membolehkan narapidana makan di restoran, mereka akan diberi sanksi.
Sebelumnya sebuah akun Facebook bernama Baskoro Endrawan mengunggah foto seorang pria mirip Gayus Tambunan. Pria bertopi itu melemparkan senyum ke kamera saat duduk di meja makan bersama dua wanita. Diduga latar foto adalah sebuah restoran.?
Editor: Rony Sitanggang