Bagikan:

Senin, MKD Sidang Setya Novanto dan Fadli Zon

Keduanya diduga melanggar kode etik dengan menemui bakal calon Presiden Amerika Donald Trump.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 23 Sep 2015 15:20 WIB

Senin, MKD Sidang Setya Novanto dan Fadli Zon

Ilustrasi (Foto: Aisyah K.)

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan DPR ke tahap persidangan. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan disidang sebagai teradu pada Senin (28 September 2015) pukul 14.00 WIB. Ini lantaran keduanya diduga melanggar kode etik dengan menemui bakal calon Presiden Amerika Donald Trump.

"Jadi tadi dalam rapim sudah diputuskan penyelidikan sudah cukup. Kedua, kita akan tingkatkan ke persidangan dan tadi sudah diputuskan kita akan memanggil para pihak yaitu teradu, Pak Setya Novanto dan Pak Fadli Zon," kata Junimart selepas sidang MKD di Gedung DPR, Rabu (23/9/2015).

Junimart menambahkan, peningkatan tahap tersebut diputuskan dalam rapat pemimpin MKD yang digelar dirinya bersama Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco siang ini. Dalam sidang nanti, Setya dan Fadli akan diinterograsi mengenai aktivitasnya dalam acara kampanye Trump saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika.

MKD sudah mengantongi sejumlah dokumen terkait perjalan dinas tersebut dari Sekretariat Jenderal DPR. Selepas memanggil Fadli dan Setya, MKD akan melanjutkan memanggil para saksi. Seperti Sekjen DPR dan Duta Besar Indonesia di Amerika.?


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending