HEADLINE

Polda Riau Baru Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Hutan

" Karena itu, Juru bicara Polda Riau Guntur Aryo Tedjo mengatakan polisi membutuhkan pembuktian dari kasus pembakaran, yaitu bukti dan penerapan pasal yang tepat. "

Eli Kamilah

Polda Riau Baru Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Hutan
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat meninjau kebakaran hutan dan lahan di Sumsel, (6/9). (Foto: setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau mengakui penetapan tersangka pelaku pembakaran hutan berbeda dengan kasus pidana lain. Apalagi jika pelaku berasal dari korporasi.


Karena itu, Juru bicara Polda Riau Guntur Aryo Tedjo mengatakan polisi membutuhkan pembuktian dari kasus pembakaran, yaitu bukti dan penerapan pasal yang tepat.


Namun Guntur memastikan para pelaku pembakar lahan akan dijerat dengan pasal berlapis.


Saat ini, kepolisian baru menerapkan satu tersangka dari perusahaan pembakar lahan dan hutan.


"Untuk menangani kasus pembakaran lahan, ini memerlukan pembuktian, waktu dan pasal yanga tepat, jadi tidak sama dengan kasus-kasus konvensional. Kita coba menerapkan dengan berbagai lapis pasal tidak hanya dengan UU," kata Guntur dalam perbincangan di KBR Pagi, Senin (21/9).


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani mengaku kesulitan dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.


Kondisi lapangan yang terdiri dari perbukitan membuat penyidik harus kerja ekstra keras dalam menentukan tersangka pembakaran hutan dan lahan. Selain itu penyidik memerlukan kesaksian ahli dan temuan di lapangan.


Mabes Polri juga menggunakan citra satelit untuk melihat lahan milik siapa saja yang terbakar.


Saat ini Bareskrim tengah menangani 131 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.


Kasus tersebut melibatkan 126 orang tersangka dan diduga melibatkan 24 korporasi.


Kapolri Badrodin Haiti mengatakan para tersangka perorangan meliputi direktur operasional, manajer lapangan perusahaan dan lain-lain.


"Kami menambah kekuatan 682 personel dari Mabes Polri termasuk 68 penyidik. Saya sampaikan saat ini satgas penegakan hukum Polri menangani 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan dan menetapkan tersangka," kata Badrodin, di Kantor Presiden


Sementara itu, 20 korporasi yang saat ini sedang diselidiki polisi adalah PT WAJ, PT KY, PT PSN, PT RHN, PT PH, PT QS, PT REB, PT MHP, PT PN, PT TJ, PT AAN, PT MHP, PT MHP (berbeda tempatnya), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN

dan PT MSA.


Editor: Agus Luqman 

 

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • Polda Riau
  • Riau
  • pelaku pembakaran hutan
  • Penegakan hukum lingkungan
  • kabut asap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!