HEADLINE

Pemilik dan Direksi Perusahaan Pembakar Hutan Masuk Daftar Hitam

"Pemerintah akan cabut izin usaha perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan."

Aisyah Khairunnisa

Pemilik dan Direksi Perusahaan Pembakar Hutan Masuk Daftar Hitam
Ilustrasi: Kebakaran lahan sawit di Jambi (Foto: KBR/Andi I.)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo sepakat bila pejabat hingga investor perusahaan pembakar hutan dan lahan dimasukkan dalam daftar hitam. Itu artinya mulai dari direksi hingga pemilik perusahaan dilarang mengelola dan membuka lagi perusahaan kelapa sawit dan sejenisnya. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan selepas bertemu Jokowi siang ini.

"Mengenai tindakan blacklist kepada direksi-direksi, kepada komisaris dan pemilik. Dan pencabutan izin usaha itu akan dilakukan dan presiden firm (tegas) mengenai itu," kata Luhut selepas bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2015).


Luhut menambahkan, ada 4.8 juta hektar lahan gambut yang diberi izin kelapa sawit selama 10 tahun terakhir. Jika dalam area 4,8 hektar itu ada pembakaran, maka segera akan dicabut izin perusahaan dan lahan gambut akan dikembalikan fungsinya.


Sebelumnya, Kapolri menyebut ada sekitar 24 perusahaan yang ikut membakar hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.  Status ke-24 perusahaan itu tengah dalam penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editgor: Rony Sitanggang

  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan
  • blacklist
  • daftar hitam
  • pembakaran hutan dan lahan
  • presiden joko widodo
  • direksi
  • darurat asap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!