HEADLINE

Komnas HAM: Pemerintah Lakukan Dua Pelanggaran Karena Asap

"Pelanggaran pertama karena tidak bisa menjamin hak akan kesehatan."

Aisyah Khairunnisa

Komnas HAM: Pemerintah Lakukan Dua Pelanggaran Karena Asap
Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Riau mendatangi Komnas HAM, Jumat (18/9/2015) untuk melaporkan pelanggaran HAM dalam bencana asap. (Foto: KBR/Aisyah K.)

KBR, Jakarta - Komnas HAM menilai pemerintah sudah melakukan dua pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus bencana asap. Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, pelanggaran pertama yaitu pemerintah tidak bisa menjamin hak akan kesehatan dan hak lingkungan yang sehat. Ini lantaran pemerintah tidak berhasil menghilangkan asap atau mengevakuasi warga ke daerah steril.

"Pemerintah telah melakukan pelanggaran sebenarnya. Ada dua hal. Pemerintah melakukan pelanggaran HAM secara langsung pada beberapa hak yang seharusnya pemerintah bisa langung mengambil tindakan. Yaitu menyelamatkan manusianya, yaitu hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan yang sehat. Jadi pelanggaran by commission di situ," kata Roichatul dalam konferensi pers di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jumat (18/9/2015).


Rochiatul menambahkan, pelanggaran kedua yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembiaran. Karena bencana asap sudah berlangsung tahunan selama 18 tahun terakhir.


"Sementara untuk beberapa hak yang lain, pemerintah melakukan pelanggaran dengan melakukan pembiaran, by omission," kata Roi.


Komnas HAM juga mendesak perusahaan-perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan di areanya. Utamanya ganti rugi kesehatan.


Hingga 11 September 2015, Dinas Kesehatan Riau mencatat ada 43.386 jiwa yang terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Itupun hanya yang melapor ke rumah sakit dan instansi kesehatan.

Bencana asap juga sudah merenggut satu nyawa bocah berusia 12 dan seorang PNS yang meninggal karena ISPA.


Editor: Rony Sitanggang

  • bencana asap
  • ganti rugi
  • pelanggaran ham
  • Juru Bicara Komnas HAM Roichatul Aswidah
  • hak atas kesehatan
  • hak atas lingkungan yang sehat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!