HEADLINE

Kerugian Pembakaran Lahan Per Perusahaan Capai Rp 8 Triliun

"Pemerintah akan langsung cabut hak guna usaha perusahaan pembakar lahan tanpa menunggu putusan pengadilan."

Aisyah Khairunnisa

Ilustrasi: Kebakaran lahan sawit di Jambi (Foto: KBR/Andi I.)
Ilustrasi: Kebakaran lahan sawit di Jambi (Foto: KBR/Andi I.)

KBR, Jakarta – Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan per satu wilayah perusahaan mencapai Rp 8 triliun. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Siti Nurbaya mengatakan, para ahli menghitung kerugian per kasus. 

“Satu perusahaan sudah Rp 7-8 triliun, itu menurut perhitungan para ahli ya. Karena yang rusak banyak, orangnya sakit, biodiversiti-nya hilang, belum lagi mengganggu segala macam lingkungannnya rusak, dll,” kata Siti saat diwawancara KBR di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2015).

Siti menambahkan, daerah gambut yang dialihfungsikan menjadi kebun jika terbakar maka akan langsung ditarik hak guna usaha (HGU)-nya. Serta akan dibekukan meski belum mendapat putusan dari pengadilan.

Sebelumnya Kepolisian Indonesia menyatakan sudah ada 24 perusahaan yang tengah diselidiki  terkait kebakaran hutan dan lahan di kawasannya. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu adalah PT BMH (Bumi Mekar Hijau), PT TPR (Tempirai Palm Resource) dan PT WAI (Waimusi Agro Indah) yang berdomisili di Sumatera Selatan.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
  • darurat asap
  • kebakaran hutan dan lahan
  • kerugian
  • dicabut izinnya
  • dibekukan
  • hak guna usaha
  • gambut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!