HEADLINE

Kementerian LHK Siapkan Pasal-pasal Jerat Pelaku Pembakaran Hutan

" Bambang menambahkan, Kementerian LHK sudah mempersiapkan formulasi untuk menjerat siapa pun yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan."

Dimas Rizky Chrisnanda

Kementerian LHK Siapkan Pasal-pasal Jerat Pelaku Pembakaran Hutan
Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. (Foto: www.reddplus.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku sudah mempersiapkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Meski begitu, Sekretraris Jenderal Kementerian LH dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan dibutuhkan fakta-fakta di lapangan dalam penerapan sanksi tersebut.


Kata dia, tim di lapangan juga masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut.


"Untuk penanganan penegakan hukum ini yang sudah kita siapkan adalah instrumen-instrumennya mengikuti UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, disertai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," kata Bambang Hendroyono dalam perbincangan di program KBR Pagi, Senin (21/9).


Bambang menambahkan, Kementerian LHK sudah mempersiapkan formulasi untuk menjerat siapa pun yang memang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.


"Tentunya akan dikenai sanksi administrasi yang dilakukan oleh Kementerian LHK. Dampaknya pada pembekuan izin dan pencabutan izin lingkungan," kata Bambang Hendroyono.


Bambang menambahkan kementerian tetap memprioritaskan pemadaman titik api yang sebabkan memburuknya kesehatan warga akibat kabut asap.


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, 276 perusahaan di Kalimantan dan Sumatera terindikasi melakukan pembakaran hutan maupun lahan.


Namun penegakan hukum lingkungan mendapat sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. LSM Walhi menyebut menyoroti proses penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan selama ini terkendala jaksa yang tidak memiliki wawasan lingkungan.


Editor: Agus Luqman 

  • Karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • hukum lingkungan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian LHK
  • Bambang Hendroyono

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!