HEADLINE

Kapolri: Pengelola & Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Perlu Di-Blacklist

""Artinya dia itu ya perusahaannya, ya direksinya, ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist.""

Erric Permana

Kapolri: Pengelola & Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan Perlu Di-Blacklist
Kapolri Badrodin Haiti. (Foto: KBR)

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan ada sekitar 127 tersangka dan 10 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kapolri Badrodin Haiti mengatakan diduga perusahaan-perusahaan tersebut sengaja membakar lahan, meski mereka mengaku tidak tahu.


Badrodin menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukkan 10 perusahaan itu dalam daftar hitam (blacklist). Ia juga mempersilakan jika Kementerian LHK akan mencabut izin kegiatan perusahaan itu.


Perusahaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


"Itu kan sanksi administratif, silahkan saja. Mau dibekukan boleh, dicabut boleh tapi yang saya sarankan diberikan blacklist. Artinya dia itu ya perusahaannya, ya direksinya, ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist," ujarnya di Bandara Halim Perdana Kusuma.


Kapolri Badrodin Haiti menambahkan jika diberikan daftar hitam maka akan memberikan efek jera kepada perusahaan.


Diantara 10 perusahaan tersebut terdapat pula perusahaan asing. Dia mengakui ada hambatan untuk menindak pelaku pembakaran.


Editor: Agus Luqman 

  • perusahaan pembakar lahan
  • Kapolri
  • Badrodin Haiti
  • Karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • kabut asap
  • Kementerian LHK
  • blacklist perusahaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!