HEADLINE

Interpol Buru Kapal Pencuri Ikan 'Hai Fa' Sampai Hong Kong

" Kapal MV Hai Fa merupakan kapal raksasa asal Tiongkok yang diburu pemerintah Indonesia karena mencuri ikan di perairan Indonesia. "

Ika Manan

Interpol Buru Kapal Pencuri Ikan 'Hai Fa' Sampai Hong Kong
Kapal MV Hai Fa menjadi buruan Interpol. (Foto: dkp.sumutprov.go.id)

KBR, Jakarta - Organisasi Polisi Internasional atau Interpol telah memerintahkan Interpol Biro Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi terkait segala aktivitas Kapal MV Hai Fa.

Kapal MV Hai Fa merupakan kapal raksasa asal Tiongkok yang diburu pemerintah Indonesia karena mencuri ikan di perairan Indonesia.


Sebelumnya, Interpol juga telah merilis Purple Notice Hai Fa, yang artinya menggerakkan seluruh penegak hukum dan masyarakat internasional di 190 negara untuk mengumpulkan serta melaporkan segala informasi tentang kapal Hai Fa.


Informasi ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


Susi mengatakan langkah Interpol ini dilakukan menanggapi kapal Hai Fa yang melenggang keluar perairan Indonesia setelah kasusnya ditindak.


"Interpol telah merilis Purple Notice Hai Fa. Maka konsekuensinya, akan menggerakkan penegak hukum atau masyarakat sipil internasional di 190 negara untuk mengumpulkan informasi terkait kapal MV Hai Fa, yang dapat ditindaklanjuti ke penegak hukum. Posisi terakhir, Hai Fa berada di perairan Hongkong. Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hongkong untuk memantau dan memberikan informasi aktivitas Hai Fa," jelas Susi Pudjiastuti di Jakarta.


Pada Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon hanya memvonis nahkoda Hai Fa, Zhu Nian Le dengan denda 200 juta rupiah terkait kasus pencurian ikan.


Padahal, menurut Menteri Susi, hasil jual ikan yang dicuri dari Perairan Indonesia bisa mencapai Rp9 miliar.


Atas vonis ini, Hai Fa melakukan serangan balik dengan mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan bukti tertulis dan menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan ke persidangan selanjutnya, pada Selasa depan.


Editor: Agus Luqman 

  • MV Hai Fa
  • kapal pencuri ikan
  • pencurian ikan
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Susi Pudjiastuti
  • Interpol

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!