HEADLINE

Cukai Rokok Bakal Naik, Menteri Perindustrian Protes

"Kenaikan cukai rokok yang tinggi berpotensi menyebabkan PHK. Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan cukai rokok sekitar 10-12 persen."

Ninik Yuniati

Cukai Rokok Bakal Naik, Menteri Perindustrian Protes
Ilustrasi. Cukai tembakau. (Foto: beacukai.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Perindustrian melayangkan surat protes kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan surat tersebut memaparkan keberatan dari industri rokok.


Kenaikan cukai rokok, kata Saleh, dinilai memberatkan pengusaha dan berpotensi menyebabkan PHK. Menurutnya, kenaikan cukai sebaiknya tidak terlalu tinggi. Ia mengusulkan kenaikan cukai rokok sekitar 10-12 persen.


"Tentu ini akan dapat menyulitkan industri-industri rokok yang ada, terutama industri-industri rokok skala kecil. Ini akan berdampak pada mereka. Akan kesulitan dan akibatnya bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Misalnya produktivitas menurun, lama-lama bisa terjadi PHK. Ini masukan seperti itu. Maka itu, kami Kemenperin, sudah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan tentang apa yang menjadi masukan dari pada teman-teman produsen dari pada industri rokok," kata Saleh di Kementerian Perekonomian, (29/9).


Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penerimaan dari cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan menjadi 149 triliun rupiah.


Sementara realisasi cukai rokok tahun 2015 diperkirakan hanya mencapai 133 triliun rupiah. Jumlah ini lebih rendah dari target penerimaan di APBNP sebesar 139 triliun rupiah.


Editor: Agus Luqman 

  • tembakau
  • Rokok
  • kementerian perindustrian
  • cukai rokok
  • kementerian keuangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!