HEADLINE

Pra Peradilan Obby Kogoya, Pengacara Kepolisian Yogya: Kita Akan Beberkan Semua Besok

"Kuasa hukum dari Kepolisian Yogyakarta, Heru Nurcahya menyebut pihaknya siap membeberkan dasar penetapan tersangka Obby Kogoya. "

Eka Juniari

Pra Peradilan Obby Kogoya, Pengacara Kepolisian Yogya: Kita Akan Beberkan Semua Besok
Sejumlah aktivis menggelar dukungan pada Obby Kogoya, mahasiswa Papua yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan di asrama mahasiswa Papua. Foto: Eka Juniari/KBR


KBR, Yogyakarta - Kuasa hukum dari Kepolisian Yogyakarta, Heru Nurcahya menyebut pihaknya siap membeberkan dasar penetapan tersangka Obby Kogoya.

Ditemui seusai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman, Heru mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dasar penetapan itu dalam sidang berikutnya. Dia mengklaim, apa yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan KUHP.


"Kita akan sampaikan semua di dalam persidangan. Kalau pra peradilan kita anggap biasa. Sudah diatur dalam KUHP, adalah hak tersangka ajukan pra peradilan. Besok kita akan sampaikan langkah yang sudah kita lakukan. Kita uji di depan hakim. Yang kita lakukan sudah sesuai KUHP, " kata Heru Nurcahya, Senin (22/8/2016).


Menurut Heru Nurcahya, apa yang disampaikan dalam sidang pra peradilan Obby Kogoya baru sepihak.


"Tadi kan baru sepihak yang disampaikan mereka. Mereka menganggap yang kita lakukan tidak sesuai KUHP. Kita akan beberkan semua besok. Biar nanti hakim yang memutuskan, " ujarnya.


Sidang perdana pra peradilan Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman akan dilanjutkan besok (23/8/2016) untuk mendengarkan jawaban pihak Kepolisian. Sedangkan putusan rencananya akan digelar Selasa pekan depan (23/8/2016).


Sementara itu persidangan pra peradilan Obby Kogoya menarik perhatian aktivis. Sejumlah aktivis Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berkumpul di luar ruang sidang selama masa persidangan.


Aktivis bersama tokoh pergerakan Papua Merdeka Filep Karma menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri Sleman menuntut pencabutan status hukum Obby Kogoya. Juru bicara PRPPB Steven Walela mengatakan bukti-bukti penangkapan Obby Kogoya lemah.


"Obby dijadikan tersangka sampai saat ini. Kami menilai tidak ada bukti-bukti yang dijadikan dasar penangkapan dan penahanan Obby Kogoya," katanya.


Pada Juli lalu, Obby Kogoya ditangkap bersama tujuh mahasiswa Papua lainnya saat polisi mengepung asrama mereka. Tujuh mahasiswa lain telah dibebaskan namun menurut Juru Bicara Polda Papua Anny Pudjiastuti, Obby ditahan karena membawa panah. Aksi tersebut kata Anny, bisa melukai polisi. Dua polisi diklaim terluka dalam pengepungan itu.


Namun Ketua Asrama Papua di Yogyakarta, Roy Karoba membantah jika Obby disebut melakukan tindakan anarkis. Sebab, Obby memukul sebagai reflek mempertahankan diri.


Polda DIY mengepung asrama mahasiswa Papua pekan lalu ketika mahasiswa Papua akan berunjuk rasa. Mereka hendak mendukung Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) jadi anggota tetap Melanesian Spearhead Group (MSG).





Editor: Quinawaty 

  • obby kogoya
  • kepolisian yogyakarta
  • Heru Nurcahya
  • Filep Karma
  • ULMWP
  • MSG

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Wilma8 years ago

    memang lebih baik kita tunggu saja hasil finalnya seperti apa. jangan hanya dari satu pihak kita langsung menyimpulkan. saya yakin pihak kepolisian bertindak tidak sembarangan, pasti sesuai prosedur.

  • lilis marlina8 years ago

    Kalau membaca berita memang harus dipahami matang-matang, supaya tidak timbul prasangka buruk.betul yang dikatakan gan wilman, jangan mendengar perkataan dari salah satu pihak harus mendengarkan ke-2 belah pihak .biar jelas.