HEADLINE

Forum LGBTIQ Minta MK Tolak Gugatan Pemenjaraan Terhadap LGBT

"Forum LGBTIQ meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan 12 akademisi terkait keinginan memenjarakan kelompok tersebut."

Wydia Angga

Forum LGBTIQ Minta MK Tolak Gugatan Pemenjaraan Terhadap LGBT
Aktivis LGBT menggelar aksi di India. Foto: Bismillah Geelani/Asia Calling/KBR



KBR, Jakarta - Forum LGBTIQ meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan 12 akademisi terkait keinginan memenjarakan kelompok tersebut.

Dalam gugatannya, akademisi itu menggugat pasal zina, perkosaan dan homoseks dalam KUHP. Pasal yang digugat salah satunya Pasal 292 KUHP yang menyebutkan: orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Pemohon meminta pasal itu menjadi: orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.


Koordinator Nasional Forum LGBTIQ, Yuli Rustinawati mengatakan, untuk sidang berikutnya pihaknya berharap kesaksian Komnas Perempuan dan ICJR bisa memberikan pandangan berbeda.


"Kami tetap berkoordinasi dalam gerakan demokrasi dengan berbagai pihak. Kawan-kawan yang mengajukan sebagai pihak terkait terus monitoring berbagai arah. Yang lain adalah juga menginformasikan kepada kawan-kawan organisasi LGBT khususnya yang tidak berada di Jakarta untuk terus memahami proses ini kemudian melakukan aksi-aksi yang lain yang bisa dilakukan di daerahnya," ujar Yuli kepada KBR, Minggu (28/8/2016).


Baca juga:

Uji Materi LGBT, KPAI Dukung Pemenjaraan Pelaku Hubungan Sejenis

Terima Tasrif Award, Forum LGBTIQ Minta Pers Berimbang


Dia juga mencatat selama ini, terdapat lebih dari 150 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran terhadap kelompok LGBT dalam bentuk sweeping, profiling terhadap kelompok waria sebagai pekerja seks, pengusiran dan sebagainya. Yuli khawatir angka ini akan semakin besar jika gugatan itu dikabulkan.


"Indonesia tidak lagi menjadi negara demokratis, dimana pluralismenya tidak jalan karena orang harus dimasukkan dalam satu box, satu kelompok sementara kelompok ini kan banyak, dan persoalan seksualitas persoalan yang tidak bisa sederhana. Belum beberapa hal urusan privasi kan," katanya.


Pada Juni lalu Guru Besar IPB Prof Dr Euis Sunarti dan 11 akademisi lainnya mengajukan gugatan uji materi yang meminta kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis dipenjara.






Editor: Quinawaty 

  • gugatan LGBT
  • LGBT
  • Forum LGBTIQ Indonesia
  • MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!