BERITA

Sempat Telat, Pemprov Jawa Barat Bayar Insentif Tenaga Kesehatan

"Ketersediaan dana bukan menjadi kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes. "

Arie Nugraha

Sempat Telat, Pemprov Jawa Barat Bayar Insentif Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan mengambil sampel pemeriksaan swab di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Foto: ANTARA

KBR, Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Pembayaran itu baru diberikan kepada setengah jumlah nakes yang bertugas sebagai garda terdepan penanganan COVID-19.

Di Jawa Barat terdapat lebih dari 41 ribu nakes yang menerima insentif penanganan COVID-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya, masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada manajemen rumah sakit segera melayangkan laporan penagihan, agar pembayaran insentif nakes berjalan lancar.

“Jadi bukan pemerintah provinsi telat bayar tapi tagihannya tidak ada. Kami sudah lakukan asistensi dan mengingatkan rumah sakit, sehingga sekarang kurang lebih sudah sesuai target. Ada di 50 persenan sudah terbayar ditengah tahun ini, yang tadinya hanya 17 - 19 persen,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan daring dari rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis, 29 Juli 2021.

Ridwan Kamil menjelaskan, sempat mencuat isu bahwa Pemprov Jawa Barat telat membayarkan insentif nakes. Padahal, pemprov belum menerima tagihan yang harus dibayarkan. Menurutnya, agar kejadian itu tidak berulang, manajemen rumah sakit harus tepat waktu dalam pelaporan.

Faktor Keterlambatan

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi menjanjikan, akan menyelesaikan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 pada Juli 2021.

"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," kata Nina dalam keterangan tertulisnya.

Nina mengakui, pembayaran sempat terhambat, salah satu faktornya adalah belum semua rumah sakit mengajukan tagihan.

Selain itu, ada peraturan baru, yakni Permenkes No 12/2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.

"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun, karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti,” ucap Nina.

Dana Bukan Jadi Masalah

Untuk dana insentif nakes penanganan COVID-19, Pemerintah Jawa Barat menganggarkan Rp59,2 miliar dalam APBD-TA 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam menegaskan, ketersediaan dana bukan menjadi kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes.

"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," sebut Nanin.

Editor: Sindu

  • insentif nakes
  • Nakes
  • tenaga kesehatan
  • Dinkes Jawa Barat
  • Kemenkes
  • BPKAD Jawa Barat
  • Ridwan Kamil
  • Covid-19
  • Satgas Covid-19
  • PMK Nomor 12 Tahun 2021

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!