HEADLINE

Ombudsman RI: Ada Penyimpangan Prosedur Tes Wawasan Kebangsaan KPK

"Komisioner ORI, Robert Na Ending Jaweng menjelaskan, ada tiga isu utama terkait maladministrasi atau penyimpangan prosedur tersebut."

Muthia Kusuma

Ombudsman RI: Ada Penyimpangan Prosedur Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Gedung Ombudsman RI. (Foto: ombudsman.go.id)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menemukan adanya maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Temuan tersebut menyusul pasca-adanya pelaporan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes Wawasan Kebangsaan sehingga tidak diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner ORI, Robert Na Ending Jaweng menjelaskan, ada tiga isu utama terkait maladministrasi atau penyimpangan prosedur tersebut. Diantaranya terkait proses pelaksanaan dari pegawai KPK menjadi ASN, termasuk peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai tidak berkompeten.

"Namun untuk kasus ini, ternyata dalam penggunaannya BKN itu tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Yang BKN punya yaitu alat ukur terkait seleksi CPNS. Tapi tidak untuk kasus yang sekarang atau kasus terkait dengan peralihan status alih pegawai KPK," ungkap Robert, Rabu, (31/7/2021).

Robert menambahkan, seharusnya BKN menolak sebagai penyelenggara peralihan status pegawai KPK karena tidak memiliki instrumen alat ukur dan asesmen itu. Robert menyebut, BKN justru mengambil dan menggunakan instrumen Tim Psikologi TNI-AD yang didasari oleh peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI, dan BKN tidak menguasai salinan aturan tersebut. Menurut Robert, asesmen tersebut diperuntukan bagi proses seleksi bukan peralihan pegawai menjadi ASN.

"ORI berpendapat BKN tidak berkompeten, ini adalah bentuk dari maladminstrasi, BKN tak punya komponen alat ukur dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain. Apa materinya bukan ranah ORI. Tapi kami perhatikan itu, tapi kami uji prosesnya. Mungkin Komnas HAM yang akan dalami substansi," ucap Robert.

Sementara isu lainnya yaitu terkait maladministrasi tahapan pembentukan kebijakan. Kata Robert, ada penyisipan klausul TWK yang muncul pada bulan terakhir proses tersebut. Selain itu, ORI juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Diantaranya yakni pembubuhan tanda tangan dalam prosedur peralihan status pegawai KPK dilakukan oleh kabiro hukum dan direktur pengundangan KPK yang justru tidak hadir dalam rapat harmonisasi antara KPK dengan lembaga lain seperti BKN hingga KemenkumHAM.

Sementara itu, terkait isu ketiga yaitu penetapan hasil tes wawasan kebangsaan. Robert menjelaskan bahwa dalam putusan mahkamah konstitusi yakni proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN ini tidak boleh merugikan pegawai. Selain itu terdapat peraturan KPK 1 tahun 2021 yang tidak memuat adanya aturan konsekuensi bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK. Kemudian ada pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tidak serta merta jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kemudian KPK tetap menerbitkan SK 75 KPK tidak memenuhi syarat serta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung," imbuhnya.

Robert menegaskan bahwa SK 652 KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan putusan MK bentuk pengabaian KPK terhadap pernyataan presiden dan tidak diatur konsekuensi tersebut dalam aturan KPK. Maka dari itu, ORI menyatakan telah terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap presiden dan penyalahgunaan wewenang, seharusnya ada perlakuan yang adil sebagai hak warga negara.

Lebih jauh Robert mengatakan, sebagai tindakan korektif maka Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan konsekuensi TWK. Kemudian hasil tes wawasan kebangsaan tersebut menjadi bahan masukan serta saran perbaikan bukan menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. ORI juga mendorong agar pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan.

"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman maka kepada Presiden kami sarankan take over kewenangan," pungkasnya.

Ombudsman RI (ORI) berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan di lingkungan KPK dinilai janggal. Alih-alih untuk peralihan status kepegawaian menjadi ASN, tapi tes itu justru membuat tersingkirnya pegawai-pegawai KPK berintegritas.

Editor: Fadli Gaper

  • ORI
  • TWK KPK
  • Ombudsman RI
  • Robert Na Ending Jaweng

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!