BERITA

Masyarakat Berencana Menggugat Pemerintah soal PPKM

"Dasar hukum PPKM yang digunakan pemerintah adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri."

Astri Yuanasari

Masyarakat Berencana Menggugat Pemerintah soal PPKM
Ilustrasi penerapan PPKM di daerah.

KBR, Jakarta- Sejumlah kelompok masyarakat berencana menggugat pemerintah karena merasa dirugikan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Kata dia, rata-rata aduan masyarakat yang masuk terkait keterbatasan akses fasilitas kesehatan, dan makin dipersulit dengan pembatasan dan penyekatan-penyekatan jalan.

"Sebetulnya justru kami itu diajak oleh orang-orang oleh banyak orang yang meminta ayo kita gugat, cuma karena yang perlu digugat itu banyak kita masih melihat dulu, artinya sedang dalam proses ya. Ini kan sekarang yang sangat penting itu oksigen, ya, setiap hari selalu ada pengaduan permintaan untuk mencari oksigen terus rumah sakit gitu," kata Asfin kepada KBR, Rabu (21/7/2021).

Asfin mengaku, saat ini YLBHI masih dalam proses mempersiapkan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk menuntut pemerintah atas kelalaian penanganan pandemi.

Ia menduga, pemberlakuan PPKM yang berjilid-jilid, menunjukkan kelalaian dan kesengajaan pemerintah menghindari Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, ada konsekuensi yang harus dipenuhi pemerintah jika menggunakan beleid tersebut. Antara lain memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat selama karantina. Sementara, dasar hukum PPKM yang digunakan pemerintah adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Minimal itu lalai ya, kenapa saya bilang itu lalai, karena sebetulnya ada kebijakan yang dibuat dan kebijakan itu sengaja enggak pakai undang-undangnya, pasti itu karena ada maksud ya, enggak mau mematuhi konsekuensi dari karantina wilayah," tutur Asfinawati.

Asfin menambahkan, "Padahal sebetulnya pencegatan pencegatan ini kan karantina wilayah, iya kan? Jadi ini sebetulnya sudah lebih jauh sebetulnya, pada akhirnya ini bukan cuma kelalaian, ini ada kesengajaan, apalagi kemarin ada soal korupsi dan lain-lain, ini lebih serius dari kelalaian pada akhirnya," imbuhnya.

Editor: Sindu

  • PPKM Darurat
  • PPKM
  • COVID-19
  • Satgas Covid-19
  • YLBHI
  • class action
  • UU Kekarantinaan Kesehatan
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!