HEADLINE
Vaksin Palsu, Orang Tua Tagih Tanggungjawab RS Karya Medika
""Jangan cuma sebatas vaksin ulang kemudian udah selesai gitu. Mau saya dia pun harus ada pertanggungjawabannya,""
Rio Tuasikal, Randyka Wiyaja
KBR, Jakarta- Orang tua yang diduga anaknya menjadi korban vaksin palsu menagih pertanggungjawaban Rumah Sakit (RS) Karya Medika II, Bekasi, Jawa Barat. Salah satu orang tua korban, Dekiaman Tumanggor (40) mengatakan, tanggung jawab rumah sakit jangan hanya sekadar vaksin ulang.
"Saya tadi hanya ketemu sama petugasnya, jadi saya cuman minta petugas ini menyampaikan sama pihak rumah sakit. Untuk pertanggungjawaban anak kami yang sudah menerima vaksin palsu ini gitu. Jangan cuma sebatas vaksin ulang kemudian udah selesai gitu. Kemudian hari kami nggak tahu (dampaknya-red) nanti usia anak 6, 7 tahun sampai 15 tahun gitu. Mau saya dia (RS-red) pun harus ada pertanggungjawabannya," kata Dekiaman Tumanggor di RS Karya Medika II Bekasi, Jumat (15/07/2016).
Kata dia, setiap berobat ke RS tersebut pasien selalu diminta mengisi surat kesanggupan membayar terlebih dahulu.
"Dan harus pakai DP, kami susah nyari duit, cuman setelah tahu kaya gini ada timbal balik dari rumah sakit dong," ujarnya.
Dia meminta kepastian rumah sakit, soal dampak vaksin yang telah disuntikkan ke tubuh anaknya. Ia juga mengkhawatirkan dampak vaksin tersebut. Dia mengklaim, anaknya masih sakit-sakitan meski sudah melakukan vaksinasi.
"Kayaknya ya tetap aja kena-kena juga penyakitnya gitu, kayak flu sekarang ini batuk gitu. Kita juga orang awam kan nggak ngerti gitu. Mau saya anak saya sesuai apa yang saya harapkan, karena saya juga bayar besar," imbuhnya.
Dekiaman mendaftar melalui posko di ruang Marketing/Hubungan Masyarakat RS tersebut. Kata dia, petugas akan menghubunginya kembali via telepon. Anak Dekiaman berusia 4 tahun dan Ia berlangganan di RS Karya Medika II sejak 2013.
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mendesak 14
rumah sakit penerima vaksin palsu segera diproses hukum. Ketua YPKKI,
Marius Widjajarta, mengatakan ancaman pencabutan izin dari Kemenkes
tidak memenuhi rasa keadilan korban.
Selain itu, praktik vaksin palsu merupakan aksi kriminal dan harus dihukum.
"Yang 14 ini kan temuan Bareskrim, jadi ini sudah urusan polisi, sudah kriminal," ujarnya kepada KBR, Jumat (15/7/2016).
"Artinya mereka sudah sebagai tersangka, bukan saksi-saksi saja. Sudah
sebagai tersangka ya proses hukum yang berlaku, jangan hanya soal SOP,"
tambahnya.
Kemarin, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengancam akan mencabut izin
operasional 14 RS yang menerima vaksin palsu. Secara umum, modusnya
serupa yakni mengadakan dari distributor CV Azka Medika dan disetujui
direktur rumah sakit. Di samping RS, ada sejumlah bidan yang juga
menerima vaksin palsu.
Proses Hukum
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mendesak 14 rumah sakit penerima vaksin palsu segera diproses hukum. Ketua YPKKI, Marius Widjajarta, mengatakan ancaman pencabutan izin dari Kemenkes tidak memenuhi rasa keadilan korban. Selain itu, praktik vaksin palsu merupakan aksi kriminal dan harus dihukum.
"Yang 14 ini kan temuan Bareskrim, jadi ini sudah urusan polisi, sudah kriminal," ujarnya kepada KBR, Jumat (15/7/2016) siang.
"Artinya mereka sudah sebagai tersangka, bukan saksi-saksi saja. Sudah sebagai tersangka ya proses hukum yang berlaku, jangan hanya soal SOP," tambahnya.
Kemarin, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengancam akan mencabut izin operasional 14 RS yang menerima vaksin palsu. Secara umum, modusnya serupa yakni mengadakan dari distributor CV Azka Medika dan disetujui direktur rumah sakit. Di samping RS, ada sejumlah bidan yang juga menerima vaksin palsu.
baca juga:
- Daftar Rumah Sakit dan Bidan Penerima Vaksin Palsu
- Vaksin Palsu, Begini Cara Penanganan Korban
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 18 tersangka. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai produsen, lima orang sebagai distributor, tiga orang sebagai penjual, dua orang pengumpul botol bekas vaksin, dan seorang lainnya adalah pencetak label serta bungkus vaksin. Selain itu, satu di antaranya juga berprofesi sebagai bidan dan dua orang lainnya dokter.
Bareskrim menggeledah
toko milik CV Azka Medika, kantornya, serta rumah kontrakan di kawasan
Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa vaksin yang diduga palsu yaitu hepatitis B, serum anti
tetanus, pediacel, campak kering, polio oral, pentabio, BCG, bivalet
oral polio, tripacel, serta faktur tanda terima dan dokumen penjualan.
Dari
barang bukti yang disita polisi, diketahui beberapa vaksin kandungannya
tidak sesuai. Temuan mereka, vaksin tripacel dan serum anti tetanus
justru mengandung garam atau Natrium Chlorida. Serum anti bisa ular juga
justru tidak mengandung anti bisa ular. Terakhir, vaksin tuberkulin
dalam temuan itu berisi vaksin Hepatitis B.
Kata Kabareskrim Ari Dono Sukmanto, cara pembuatan vaksin dilakukan
menggunakan botol vaksin bekas yang dicuci menggunakan aquadest. Menurut Ari, botol
yang sudah dicuci kemudian dikeringkan, dan diisi menggunakan suntikan.
Botol kemudian ditutup dengan tutup karet, dilem, disticker, dan diberi
label. Setiap dusnya berisi lima vial.
Kata dia, data
ini masih mungkin berkembang. Bareskrim baru mendalami perkara
berdasarkan temuan awal. Sementara temuan Badan Pengawas Obat dan
Makanan masih ada 37 fasilitas kesehatan yang membeli vaksin dari jalur
ilegal.
"Yang baru kita buka baru di DKI. Bukan kita
nggak mau membuka. Tapi masih kita dalami. Kalau kita buka, ini pasti
hilang, lari. Mungkin saja masih bisa berkembang. Karena ini kan baru di
DKI. DKI pun belum tuntas."
Editor: Rony Sitanggang
- vaksin palsu
- Ketua YPKKI
- Marius Widjajarta
- korban vaksin palsu Dekiaman Tumanggor
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!