HEADLINE

Eksekusi Mati, Istana Belum Terima Permohonan Grasi Merry Utami

""Sebab surat itu biasanya ditujukan kepada presiden, tembusannya kepada sesneg dan seskab, dan kalau itu ada pasti kami mengetahui. Sampai hari ini belum,""

Ninik Yuniati

Eksekusi Mati, Istana Belum Terima Permohonan Grasi Merry Utami
Salah seorang aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cilacap, menggelar unjuk rasa menolak hukuman mati terhadap Merry Utami di depan Dermaga Penyeberangan Wijaya



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo belum menerima surat permohonan grasi terpidana mati Merry Utami. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan,  pihaknya pasti mengetahui apabila surat tersebut telah dikirim, karena selalu ditembuskan ke mejanya atau Menteri Sekretaris Negara.

"Surat grasi belum. Artinya gini, sekarang ini mungkin dalam proses, kebetulan saya pribadi sampai sekarang ini belum mengetahui itu. Jadi saya tidak juga berani menjawab, sebab surat itu biasanya ditujukan kepada presiden, tembusannya kepada sesneg dan seskab, dan kalau itu ada pasti kami mengetahui. Sampai hari ini belum, atau mungkin lagi di staf," kata Pramono Anung di kantor Seskab, Jumat (29/7/2016)


Sementara terkait eksekusi mati empat terpidana dari rencana semula 14  terpidana dini hari tadi, Pramono menyatakan kewenangan menjelaskan berada di tangan Jaksa Agung.


"Saya tadi sudah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung kenapa empat orang, ini adalah hal yang menjadi tanggung jawab dan hal yang dijelaskan secara langsung oleh Jaksa Agung," ujarnya.


Menurut Pramono, pemerintah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari Presiden ketiga Habibie, Komnas Perempuan, maupun dari negara lain.


"Sebenarnya bukan hanya dari Pak Habibie, dari Komnas Perempuan, juga dari berbagai negara-negara juga memberikan masukan terhadap  hal itu," tutur politisi PDI Perjuangan ini.


Pramono yakin Jaksa Agung memiliki alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga memutuskan melakukan eksekusi mati.


"Kenapa Freddy Budiman, salah satu yang di-itu, karena alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Semua yang sudah incracht, yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian juga dilihat tidak ada upaya, katakanlah, dalam tanda kutip untuk ada perbaikan, maka kewenangan itu dilakukan, diambil oleh jaksa agung dan jajarannya," kata dia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Merry Utami
  • grasi
  • Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!