KBR, Padang- Kepolisian Dhamasraya, Sumatera Barat menahan tiga orang pemburu harimau. Pelaku penangkap harimau sumatera itu kini ditahanĀ di polsek Sei Rumbai.
Kepala satuan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Zulmi Gusrul mengatakan mereka ditangkap satpam kawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dengan barang bukti jerat harimau atau sling.
Tiga orang ini merupakan dua warga provinsi Jambi dan satu warga kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Orang solok selatan satu, orang jambi dua sebagai pelaku penangkap harimau. Barang buktinya ada sling jerat untuk menangkap harimau. Sekarang diamankan di polsek Sungai Rumbai," ujar Kepala satuan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Zulmi Gusrul, Selasa (21/06).
Kasatpolhut menambahkan, pelaku penangkap harimau sumatera bisa di jerat dengan UU Konservasi no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang