Bagikan:

Tangkap Harimau, Kepolisian Dhamasraya Tahan 3 Pemburu

"Orang solok selatan satu, orang jambi dua sebagai pelaku penangkap harimau. Barang buktinya ada sling jerat untuk menangkap harimau. "

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 21 Jun 2016 20:42 WIB

Author

Zulia Yandani

Tangkap Harimau, Kepolisian  Dhamasraya Tahan 3 Pemburu

Harimau sumatera tangkapan pemburu. (Foto: KBR/Zulia Y.)

KBR, Padang- Kepolisian Dhamasraya, Sumatera Barat menahan tiga orang pemburu harimau. Pelaku penangkap harimau sumatera itu kini ditahanĀ  di polsek Sei Rumbai.

Kepala satuan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Zulmi Gusrul mengatakan mereka ditangkap satpam kawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dengan barang bukti jerat harimau atau sling.

Tiga orang ini merupakan dua warga provinsi Jambi dan satu warga kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Orang solok selatan satu, orang jambi dua sebagai pelaku penangkap harimau. Barang buktinya ada sling jerat untuk menangkap harimau. Sekarang diamankan di polsek Sungai Rumbai," ujar Kepala satuan polisi kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Zulmi Gusrul, Selasa (21/06).

Kasatpolhut menambahkan, pelaku penangkap harimau sumatera bisa di jerat dengan UU Konservasi no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)

Kabar Baru Jam 8

Pengasuhan Gotong-Royong

Perubahan Iklim Bawa Bahaya Lebih bagi Perempuan dan Anak