HEADLINE

Suap PN Jakpus, KPK Konfirmasi Sitaan dari Rumah Sekretaris MA

""Mengonfirmasi sejumlah hal terutama yang berkaitan dengan barang dan juga dokumen yang sebelumnya disita pada saat penggeledahan di rumahnya,"

Randyka Wijaya

Suap PN Jakpus, KPK Konfirmasi  Sitaan dari Rumah Sekretaris MA
Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi  memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman soal kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan kali ketiga ini  sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno  dari kalangan swasta.

Juru Bicara KPK Priharsa Nurgaha mengatakan, Nurhadi dikonfirmasi soal barang yang disita penyidik dari rumah dan ruang kerjanya.

"Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Nurhadi Sekretaris MA. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DAS. Jadi pemeriksaan hari ini adalah untuk mengonfirmasi sejumlah hal terutama yang berkaitan dengan barang dan juga dokumen yang sebelumnya disita pada saat penggeledahan di rumahnya," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (03/05/2016).

KPK juga sedang menelisik dugaan bahwa, Doddy tak hanya memberikan suap kepada Panitera PN Jakpus Edy Nasution saja.

"Jadi berdasarkan informasi juga penyidik menduga bahwa DAS ini tidak hanya sekali dan tidak hanya pada satu orang saja memberikan sejumlah uang berkaitan dengan kepengurusan perkara dan Pak Nurhadi akan dikonfirmasi soal hal itu," imbuhnya.


Meski begitu, Priharsa belum bisa mengkonfirmasi apakah ada aliran dana dari Doddy kepada Nurhadi.


"Nah untuk pertanyaan itu belum bisa dijawab," imbuhnya.


Doddy pernah tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk pada tahun 2004. Ia disangka memberi suap kepada Edy sejumlah 150 juta dari total 500 juta yang dijanjikan. Suap itu terkait pengurusan sengketa perdata PT First Media Tbk soal hak siar dan PT Kymco Lippo Motor Indonesia soal penyitaan aset karena pailit. Kedua perusahaan itu ada di dalam naungan Lippo Group.


Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Sekretaris MA tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari berbagai pecahan mata uang asing.

Kemarin, KPK telah memeriksa istri dan dua pembantu rumah tangga Nurhadi. Pembantu Nurhadi bernama Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Istri Nurhadi, Tin Zuraida memilih bungkam usai diperiksa KPK selama 11 jam.

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap PN Jakpus
  • Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha
  • Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
  • PT Kreasi Dunia Keluarga
  • PT Lippo Karawaci

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!