HEADLINE

Suap PN Jakpus, KPK Ancam Jemput Paksa Ajudan Sekretaris MA

""Karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa disertai dengan jemput paksa," "

Randyka Wijaya

Suap PN Jakpus, KPK Ancam Jemput Paksa Ajudan Sekretaris MA
Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa empat anggota Polri ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Empat orang itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, Ari Kuswanto dan Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Doddy Aryanto Supeno (DAS).


Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini empat polisi itu mangkir tanpa keterangan.


"Hari ini kami memang menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota Polri terkait dengan kasus PN Jakpus. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS. Tapi sampai siang hari ini tidak hadir dan tanpa keterangan. Sesuai kemarin, kami menyampaikan pemanggilannya atas sepengetahuan Kapolri kami harapkan ada koordinasi lagi. Dan karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa disertai dengan jemput paksa," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (07/06/2016)


Kata dia, empat polisi itu diduga mengetahui hubungan antara Doddy dengan Nurhadi.


"Jadi dia diduga mengetahui beberapa hal yang berkaitan antara DAS dengan Nurhadi," ujarnya.


Mereka juga diduga mengetahui soal lingkungan di rumah Nurhadi dan peran mereka dalam kasus ini.


Selain itu, KPK juga masih belum memberi keterangan resmi soal keberadaan sopir Nurhadi, Royani. KPK menduga Royani disembunyikan oleh Nurhadi. PNS MA itu juga sudah dipecat lantaran tidak masuk kerja selama 46 hari. Royani juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Ia merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus suap peradilan ini.


Doddy pernah tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk tahun 2004. Ia disangka menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution senilai Rp 150 juta, dari total yang dijanjikan Rp 500 juta. Suap itu terkait sengketa perdata perusahaan grup Lippo di PN Jakpus. KPK telah menetapkan Doddy dan Edy sebagai tersangka dalam kasus ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap pn jakpus
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • PT Kreasi Dunia Keluarga
  • Panitera PN Jakpus Edy Nasution
  • grup lippo
  • Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!